Regulasi Perunggasan, Keadilan Usaha, dan Hak Hidup Layak Peternak Rakyat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) beraudiensi dengan sejumlah asosiasi peternakan ayam nasional guna melakukan pendalaman informasi terkait tata kelola industri perunggasan nasional. Dalam forum tersebut hadir pimpinan dari masing-masing asosiasi: GOPAN, PPUN, KPUN, dan PERMINDO.
Audiensi ini menandai babak penting dalam melihat persoalan perunggasan bukan semata sebagai isu harga atau persaingan usaha, melainkan sebagai persoalan hak ekonomi dan sosial peternak rakyat.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal GOPAN, Sugeng Wahyudi — yang juga dinilai sebagai penggagas sekaligus inisiator pertemuan — menyampaikan pandangan tegas mengenai kondisi riil peternak mandiri. Ia bahkan menyerahkan secara langsung kepada Komnas HAM sebuah dokumentasi berjudul “Buku Catatan Harian Seorang Peternak (2015–2024)” yang ditulisnya sendiri. Buku tersebut memuat rekam jejak fluktuasi harga, biaya produksi, distribusi DOC, hingga dampak sosial yang dirasakan peternak selama hampir satu dekade.
“Ini bukan sekadar angka kerugian. Ini catatan hidup peternak rakyat. Enam tahun berturut-turut kami bertahan dalam tekanan struktural,” ujar Sugeng dalam forum tersebut.
Enam Tahun Kerugian, Struktur Industri Dipertanyakan
Dalam audiensi terungkap bahwa sejak 2019 hingga 2024, peternak mandiri mengalami enam tahun kerugian berturut-turut akibat ketimpangan struktur industri, terutama dalam distribusi DOC (Day Old Chick) dan penguasaan rantai pasok oleh perusahaan integrasi vertikal.
Harga live bird yang kerap berada di bawah biaya pokok produksi telah menggerus modal usaha peternak rakyat. Sementara itu, penguasaan breeding farm, pakan, rumah potong unggas, hingga distribusi pasar oleh kelompok usaha besar menyebabkan ruang gerak peternak mandiri semakin sempit.
Menurut Sugeng Wahyudi, persoalan ini bukan semata dinamika pasar. “Jika struktur hulu hingga hilir terkonsentrasi pada kelompok yang sama, maka mekanisme harga tidak lagi sepenuhnya mencerminkan keadilan pasar,” tegasnya.
Situasi ini dinilai bukan hanya persoalan mekanisme pasar, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan negara terhadap usaha kecil serta keberpihakan kebijakan publik.
Dari UU 1967 hingga Regulasi 2024: Di Mana Letak Masalahnya?
Diskusi menyinggung perjalanan panjang regulasi peternakan nasional, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967, hingga pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, serta penguatan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019.
Dalam praktiknya, klasifikasi usaha yang memasukkan kategori “menengah” sering kali mencakup entitas industri terintegrasi, sehingga batas antara peternak rakyat dan industri menjadi kabur.
Terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024, yang salah satu poin krusialnya adalah pengaturan distribusi DOC secara lebih proporsional — dengan konsep pembagian hingga 50 persen untuk peternak mandiri.
Namun ketentuan tersebut efektif berlaku penuh pada 1 Januari 2027. Di sinilah muncul pertanyaan besar: apakah kebijakan progresif ini akan benar-benar terimplementasi atau hanya berhenti sebagai norma di atas kertas?
Regulasi Progresif, Implementasi Dipertanyakan
Secara konsep, pembagian DOC 50 persen dinilai sebagai langkah maju untuk mengoreksi ketimpangan historis yang selama ini menempatkan mayoritas pasokan di tangan integrator besar.
Namun para asosiasi menyampaikan bahwa tanpa pengawasan ketat, transparansi data produksi, serta sanksi tegas, pembagian tersebut berpotensi sulit terwujud. Struktur industri yang terintegrasi secara vertikal membuat kendali teknis tetap berada di tangan korporasi besar.
Di hadapan Komnas HAM, isu ini diposisikan bukan hanya sebagai persoalan persaingan usaha, melainkan sebagai potensi pelanggaran hak atas pekerjaan, penghidupan yang layak, dan kesejahteraan peternak rakyat.
Dari Persaingan Usaha ke Dimensi HAM
Tekanan ekonomi yang berlangsung selama enam tahun berturut-turut tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga pada stabilitas sosial di tingkat akar rumput. Kebangkrutan dan berhentinya usaha peternak kecil menjadi sinyal bahwa kebijakan publik yang tidak efektif dapat berdampak langsung pada hak dasar warga negara.
Komnas HAM dinilai perlu melihat persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi kelompok rentan dalam struktur ekonomi nasional.
Mengembalikan Budidaya kepada Peternak Rakyat
Dalam audiensi tersebut mengemuka gagasan mendasar: mengembalikan budidaya skala kecil kepada peternak rakyat sebagai subjek utama produksi, sementara industri besar berfokus secara proporsional pada sektor hulu dan hilir.
Gagasan ini bukan anti-industri, melainkan upaya penataan ulang struktur agar tidak terjadi dominasi berlebihan yang mematikan usaha rakyat.
Sugeng Wahyudi menegaskan bahwa pertemuan ini harus menjadi titik awal perubahan nyata. “Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta keadilan struktur dan perlindungan yang proporsional sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.
Kesimpulan: Negara Harus Hadir Secara Nyata
Audiensi dengan Komnas HAM menghasilkan satu benang merah: persoalan perunggasan nasional bukan sekadar fluktuasi harga live bird atau dinamika pasar, melainkan persoalan struktur, regulasi, dan keberpihakan.
Penyerahan “Buku Catatan Harian Seorang Peternak (2015–2024)” menjadi simbol bahwa suara peternak rakyat kini terdokumentasi secara historis dan tidak dapat lagi diabaikan.
Regulasi sudah ada. Konsep pembagian telah disusun. Namun tanpa implementasi yang konsisten, pengawasan independen, serta keberanian politik untuk menata ulang struktur industri, peternak rakyat akan tetap berada di posisi rentan.
Audiensi pimpinan asosiasi perunggasan dengan Komnas HAM menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa kebijakan pangan nasional tidak hanya berbicara tentang produksi dan stabilitas harga, tetapi juga tentang keadilan, kesejahteraan, dan hak hidup layak bagi peternak rakyat Indonesia.