Opini Publik

Kementan Genjot Hilirisasi Ayam Terintegrasi, Berbasis Regulasi untuk Lindungi Peternak Rakyat

Published

on

Spread the love

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mempercepat program hilirisasi ayam terintegrasi sebagai langkah strategis yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga berbasis regulasi untuk melindungi peternak rakyat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden dalam Rapat Terbatas pada 25 Maret 2026, yang menekankan percepatan hilirisasi nasional sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menegaskan bahwa implementasi hilirisasi harus berjalan nyata di lapangan, bukan sekadar administratif.

“Mulai dari kandang, rumah potong unggas, hingga pabrik pakan harus menunjukkan progres nyata,” ujarnya.


Landasan Regulasi Hilirisasi Peternakan

Percepatan hilirisasi ayam terintegrasi tidak berdiri sendiri, melainkan didukung oleh berbagai regulasi strategis, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
    → Mengatur sistem peternakan nasional, termasuk perlindungan peternak rakyat dan penguatan usaha berbasis kawasan.
  • Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional
    → Menjadi dasar pengendalian pasokan dan stabilisasi harga pangan, termasuk daging ayam.
  • Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
    → Mengatur keseimbangan supply-demand untuk mencegah harga jatuh.
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian
    → Menegaskan hilirisasi sebagai bagian dari penguatan nilai tambah sektor peternakan.

Regulasi ini menjadi fondasi penting agar hilirisasi tidak hanya menguntungkan industri besar, tetapi juga memberikan perlindungan kepada peternak rakyat.


Ekosistem Terintegrasi dari Hulu ke Hilir

Program hilirisasi ayam terintegrasi difokuskan pada lima wilayah prioritas dengan pendekatan menyeluruh, meliputi:

  • Penyediaan bibit (DOC)
  • Budidaya ayam
  • Produksi pakan
  • Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU)
  • Distribusi dan pemasaran

Pendekatan ini sejalan dengan amanat undang-undang yang mendorong sistem peternakan berbasis kawasan dan terintegrasi.


Percepatan Eksekusi Berbasis Kebijakan

Kementan mendorong percepatan melalui pendekatan paralel agar hambatan birokrasi tidak mengganggu implementasi.

“Yang bisa dieksekusi harus langsung dijalankan. Jangan menunggu semua selesai,” tegas Agung.

Langkah ini juga diperkuat oleh kebijakan deregulasi dan kemudahan investasi yang sedang didorong pemerintah dalam sektor pangan.


Sinergi BUMN dan Swasta

Pelaksanaan hilirisasi melibatkan berbagai pihak, termasuk BUMN seperti PT Berdikari dan PTPN III.

Keterlibatan ini sejalan dengan mandat pemerintah dalam mendorong kolaborasi lintas sektor guna mempercepat pembangunan infrastruktur peternakan, mulai dari kandang modern hingga industri pengolahan.


Perlindungan Peternak sebagai Prioritas

Salah satu tujuan utama hilirisasi adalah menciptakan:

  • Kepastian harga
  • Kepastian pasar
  • Efisiensi biaya produksi
  • Akses teknologi

Hal ini sesuai dengan amanat UU Peternakan yang menegaskan bahwa negara wajib melindungi peternak rakyat dari kerugian akibat mekanisme pasar yang tidak adil.


Optimisme Berbasis Regulasi

Direktur Hilirisasi Hasil Peternakan, Makmun, menegaskan bahwa implementasi harus segera dirasakan manfaatnya oleh peternak.

Dengan dukungan regulasi yang kuat, pemerintah optimistis hilirisasi ayam terintegrasi dapat menjadi solusi nyata untuk:

  • Mengatasi fluktuasi harga
  • Meningkatkan produksi
  • Memperkuat ketahanan pangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please enable JavaScript

Trending

Exit mobile version