Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia telah menetapkan sejumlah regulasi untuk menjaga keseimbangan produksi ayam ras pedaging dan telur konsumsi. Aturan ini bertujuan melindungi peternak rakyat dari gejolak harga akibat kelebihan pasokan (oversupply) serta memastikan industri perunggasan berjalan sehat dan berkelanjutan.
Salah satu regulasi penting adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/PK.230/4/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, yang kemudian diperkuat melalui berbagai kebijakan teknis pengendalian produksi.
Mengapa Produksi Perlu Diatur?
Dalam industri perunggasan, siklus produksi sangat cepat. Jika terlalu banyak DOC (Day Old Chick) ditebar dalam waktu bersamaan tanpa perhitungan kebutuhan pasar, maka 30–35 hari kemudian pasar akan dibanjiri ayam siap panen. Akibatnya:
Harga ayam hidup (live bird) turun drastis
Harga bisa jatuh di bawah biaya produksi
Peternak rakyat mengalami kerugian besar
Regulasi produksi hadir untuk mencegah kondisi tersebut.
Pokok Pengaturan dalam Permentan
Beberapa poin penting dalam regulasi produksi perunggasan antara lain:
1️⃣ Pengendalian Produksi DOC FS
Perusahaan pembibit (breeding farm) wajib menyesuaikan produksi DOC Final Stock (FS) dengan kebutuhan nasional.
2️⃣ Pengaturan Setting HE (Hatching Egg)
Telur tetas (HE) yang dimasukkan ke mesin penetasan harus mengikuti proyeksi kebutuhan pasar.
3️⃣ Cutting HE atau Afkir Dini PS
Dalam kondisi oversupply, pemerintah dapat menginstruksikan pengurangan telur tetas atau percepatan afkir Parent Stock (PS) untuk menurunkan suplai DOC.
4️⃣ Pelaporan dan Pengawasan
Pelaku usaha wajib melaporkan data populasi dan produksi secara berkala untuk memastikan keseimbangan supply-demand.
Simulasi Dampak Oversupply
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh sederhana:
Biaya produksi ayam hidup rata-rata: Rp19.000/kg
Harga normal stabil: Rp21.000–22.000/kg
Saat oversupply: harga bisa turun menjadi Rp16.000–17.000/kg
Artinya, peternak bisa rugi Rp2.000–3.000 per kg. Jika satu kandang berisi 10.000 ekor dengan bobot rata-rata 1,8 kg, potensi kerugian bisa mencapai puluhan juta rupiah dalam satu siklus.
Inilah alasan mengapa pengendalian produksi sangat penting.
Peran Biosekuriti dalam Regulasi
Selain jumlah produksi, regulasi juga menekankan penerapan biosekuriti ketat untuk mencegah penyakit seperti Avian Influenza.
Langkah biosekuriti dasar yang wajib diterapkan peternak:
Desinfeksi rutin kandang dan peralatan
Pembatasan tamu masuk kandang
Vaksinasi sesuai program
Pelaporan cepat jika ada kematian tidak wajar
Kepatuhan terhadap standar kesehatan hewan tidak hanya melindungi produksi, tetapi juga menjaga akses pasar domestik dan ekspor.