Pada 1 Maret 2026, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) secara resmi menghentikan impor unggas dan telur dari Indonesia serta 39 negara lainnya. Kebijakan yang tertuang dalam SFDA Nomor 6057 tersebut berlaku efektif sejak 1 Maret 2026 sebagai bagian dari penguatan sistem sanitari dan perlindungan kesehatan pangan.
Indonesia termasuk dalam daftar negara yang dikenakan larangan penuh, meskipun sertifikat halal Indonesia telah diakui oleh otoritas Saudi. Kebijakan ini berkaitan dengan belum diperolehnya kembali status bebas Avian Influenza (flu burung) sebagaimana tercatat dalam laporan World Organisation for Animal Health (WOAH), yang menjadi rujukan utama dalam perdagangan internasional produk hewani.
Standar Sanitari sebagai Fondasi Perdagangan Global
Keputusan tersebut menegaskan bahwa dalam tata niaga pangan global, aspek biosekuriti dan pengakuan status kesehatan hewan menjadi determinan utama dalam penetrasi ekspor. Standar sanitari internasional bukan lagi sekadar persyaratan administratif, melainkan fondasi utama kepercayaan pasar.
Sebagai Ketua Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (Permindo), kami memandang kebijakan ini sebagai tantangan serius sekaligus momentum strategis bagi industri unggas nasional.
Kebijakan ini perlu dipahami bukan sebagai isu politis ataupun isu halal, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian otoritas Saudi dalam menjaga keamanan pangan dan mencegah risiko penyakit hewan menular.
Kinerja Ekspor Tetap Positif di Tengah Tantangan
Di tengah dinamika tersebut, daya saing industri unggas Indonesia tetap terjaga. Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) berhasil mempercepat proses penerbitan sertifikat veteriner ekspor menjadi hanya satu hari.
Fasilitasi ini mendorong ekspor 545 ton produk unggas dan turunannya senilai Rp18,2 miliar ke Singapura, Jepang, dan Timor Leste hingga akhir Maret 2026.
Beberapa perusahaan nasional yang telah membuktikan daya saing tersebut antara lain:
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk
PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk
PT Malindo Food Delight
Ekspor telur ke Singapura bahkan kini dapat dilakukan setiap hari, yang menunjukkan peningkatan efisiensi sistem perizinan dan kesiapan industri nasional.
Hal ini membuktikan bahwa persoalan akses pasar Arab Saudi bukan terkait kapasitas produksi nasional, melainkan pengakuan status kesehatan hewan secara internasional.
Langkah Strategis ke Depan
Permindo memandang perlu adanya langkah konkret dan terukur untuk memperkuat posisi industri unggas nasional, yaitu:
Percepatan pemulihan status bebas Avian Influenza yang diakui WOAH.
Penguatan sistem biosekuriti nasional secara menyeluruh.
Transparansi dan harmonisasi sistem surveilans penyakit hewan.
Peningkatan nilai tambah melalui pengembangan produk olahan berbasis perlakuan panas sesuai standar internasional.
Diversifikasi pasar ekspor guna mengurangi ketergantungan pada satu negara tujuan.
Peluang Pasar Tetap Terbuka
Secara pragmatis, peluang ke pasar Saudi tidak sepenuhnya tertutup. Produk unggas yang telah melalui proses pengolahan tertentu dan memenuhi standar kesehatan internasional masih memiliki potensi untuk memasuki pasar tersebut.
Artinya, terdapat ruang adaptasi melalui hilirisasi industri, peningkatan mutu, serta penguatan diplomasi perdagangan.
Optimisme dan Transformasi Industri
Permindo tetap optimis bahwa dengan komitmen bersama antara pelaku usaha, pemerintah, dan lembaga kesehatan hewan internasional, industri unggas Indonesia mampu bangkit lebih kuat, lebih berstandar global, dan lebih berdaya saing.
Momentum ini harus menjadi titik balik transformasi struktural industri unggas nasional—bukan sekadar respons terhadap hambatan dagang, melainkan langkah strategis menuju penguatan posisi Indonesia dalam rantai pasok pangan dunia.