Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangat ditentukan oleh prinsip kelayakan kredit yang dikenal sebagai analisis 5C dari lembaga keuangan:
1. Karakter (Character)
Riwayat kepribadian dan kejujuran debitur dalam membayar pinjaman.
Penilaian integritas lewat catatan riwayat kredit atau SLIK OJK.
2. Kapasitas (Capacity)
Kemampuan manajerial dan finansial mengelola usaha.
Arus kas bersih untuk memastikan cicilan terbayar lancar.
3. Modal (Capital)
Jumlah modal mandiri yang sudah ditanam pemilik ke dalam bisnis.
Skala kekuatan finansial internal sebelum meminta suntikan dana luar.
4. Jaminan (Collateral)
Aset fisik atau surat berharga yang diagunkan ke bank.
Penjamin pelapis jika operasional atau arus kas usaha mengalami kemacetan.
5. Kondisi Ekonomi (Condition of Economy)
Situasi makroekonomi, tren pasar, dan daya beli masyarakat.
Pengaruh sektor industri terhadap fluktuasi pendapatan bisnis.