Connect with us

Berita

Impor CLQ dan Ujian Kedaulatan Industri Perunggasan Nasional

Avatar photo

Published

on

Spread the love

Oleh: Heri Irawan

Sekretaris Jenderal PERMINDO

Isu impor Chicken Leg Quarter (CLQ) kembali mengemuka dalam diskursus kebijakan pangan nasional. Perdebatan ini bukan sekadar soal perdagangan, melainkan menyangkut arah dan keberpihakan kebijakan negara terhadap industri perunggasan domestik.

Di satu sisi, Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) terikat pada prinsip keterbukaan perdagangan internasional. Namun di sisi lain, konstitusi juga mengamanatkan negara untuk melindungi sektor strategis dan memastikan kesejahteraan pelaku usaha dalam negeri, termasuk jutaan peternak rakyat.

Pertanyaan mendasarnya sederhana namun krusial: apakah Indonesia benar-benar membutuhkan impor CLQ saat produksi nasional justru berada dalam kondisi surplus?


Produksi Nasional: Surplus yang Nyata

Data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia menunjukkan bahwa produksi daging ayam ras pedaging Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 3,84 juta ton. Bahkan proyeksi neraca pangan memperkirakan produksi berada di kisaran 4,20–4,28 juta ton per tahun.

Sementara itu, kebutuhan konsumsi nasional tercatat sekitar 3,87 juta ton per tahun. Artinya, secara agregat Indonesia tidak mengalami defisit, melainkan surplus produksi.

Data pemantauan bulanan juga memperlihatkan kondisi serupa. Pada Oktober 2025, produksi ayam ras pedaging diperkirakan mencapai sekitar 372.867 ton, sedangkan kebutuhan masyarakat sekitar 325.641 ton. Ini menunjukkan surplus lebih dari 47 ribu ton hanya dalam satu bulan.

Dengan kapasitas produksi sebesar ini, impor CLQ bukanlah jawaban atas persoalan pasokan. Persoalan utama justru terletak pada tata niaga dan stabilitas harga.


Masalah Sebenarnya: Harga di Bawah HPP

Ironisnya, di tengah surplus produksi, harga ayam hidup di tingkat peternak kerap berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Situasi ini menandakan adanya ketidakseimbangan dalam sistem distribusi dan penyerapan pasar.

Masuknya CLQ impor dengan harga yang sangat kompetitif—karena di negara asalnya bagian paha ayam sering menjadi komoditas sekunder—berpotensi memperburuk tekanan harga domestik. Ketika harga pasar turun akibat tambahan pasokan impor, peternak rakyat yang sudah beroperasi dengan margin tipis akan semakin tertekan.

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menggerus keberlanjutan produksi nasional dan mendorong konsentrasi pasar pada pelaku usaha besar yang memiliki daya tahan modal lebih kuat.


Kedaulatan Pangan: Soal Struktur, Bukan Sekadar Harga

Kedaulatan pangan tidak dapat direduksi hanya pada harga murah di pasar. Ia menyangkut kemampuan negara menjaga kapasitas produksinya sendiri secara berkelanjutan.

Industri perunggasan nasional melibatkan jutaan tenaga kerja dan menjadi tulang punggung ekonomi pedesaan. Jika kebijakan impor dilakukan tanpa perhitungan struktural, risikonya bukan hanya kerugian sementara, tetapi melemahnya fondasi produksi domestik.

Pengalaman global menunjukkan bahwa ketergantungan pada impor pangan menciptakan risiko saat terjadi gangguan rantai pasok internasional, fluktuasi nilai tukar, atau tekanan geopolitik. Produksi dalam negeri adalah benteng utama stabilitas pangan.


Alternatif Kebijakan yang Lebih Strategis

Daripada menjadikan impor sebagai solusi utama, terdapat sejumlah instrumen kebijakan yang lebih tepat dan berkelanjutan:

1. Penguatan Penyerapan Produksi Lokal
Perbaikan sistem distribusi agar surplus produksi terserap optimal di berbagai segmen konsumen.

2. Hilirisasi Produk Ayam Nasional
Pengembangan produk olahan bernilai tambah untuk memperluas pasar domestik dan meningkatkan daya saing ekspor.

3. Penegakan Harga yang Adil
Pengawasan harga di tingkat peternak agar tidak jatuh di bawah HPP.

4. Pemanfaatan Instrumen Perlindungan Perdagangan
Jika terdapat bukti kerugian serius akibat impor, mekanisme trade remedies sesuai aturan WTO dapat ditempuh secara sah.

5. Penguatan Infrastruktur Rantai Dingin (Cold Storage)
Optimalisasi kapasitas penyimpanan nasional untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga tanpa harus bergantung pada impor.

Langkah-langkah ini lebih mencerminkan strategi jangka panjang dibanding solusi instan yang berpotensi menimbulkan distorsi pasar.


Ujian Arah Kebijakan Nasional

Kebijakan impor tidak harus dianggap tabu. Namun kebijakan tersebut seharusnya menjadi opsi terakhir, digunakan hanya ketika terjadi kekurangan pasokan yang nyata dan terukur.

Dalam kondisi surplus produksi seperti saat ini, membuka keran impor CLQ justru berisiko melemahkan industri perunggasan nasional. Ini bukan sekadar isu dagang, melainkan ujian arah kebijakan pangan Indonesia.

Apakah negara akan memilih solusi jangka pendek yang menekan harga produsen, atau memperkuat fondasi produksi nasional demi keberlanjutan jangka panjang?

Indonesia memiliki kapasitas produksi ayam ras pedaging yang besar dan terus berkembang. Tantangannya bukan pada kekurangan pasokan, tetapi pada bagaimana mengelola surplus secara efektif dan adil.

Kedaulatan industri perunggasan nasional menuntut keseimbangan antara keterbukaan perdagangan dan perlindungan terhadap produksi dalam negeri. Impor harus menjadi pelengkap, bukan pengganti produksi nasional.

Keputusan hari ini akan menentukan apakah Indonesia tetap menjadi produsen protein hewani yang tangguh, atau perlahan bergeser menjadi pasar bagi produk luar negeri.

Emery Anindya adalah seorang jurnalis publik (public journalist) yang berdedikasi untuk mengubah ruang berita menjadi ruang kolaborasi warga. Melalui pendekatan jurnalisme solusi (solutions journalism), Emery tidak hanya melaporkan masalah, tetapi juga aktif memfasilitasi dialog publik untuk menemukan jalan keluar bersama komunitas

Berita

Berita Peternakan

Avatar photo

Published

on

Spread the love

Berita Peternakan

Berita Peternakan

Optimalisasi Pemanfaatan Ayam dan Telur Sebagai Menu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Rabu, 9 September 2026

  1. Forum rapat pada prinsipnya setuju dengan konsep/skema marketplace untuk pembelian bahan baku di setiap dapur SPPG; daging ayam, telur, daging sapi/kerbau, beras, minyak goreng, susu, ikan, dan bahan baku lainnya yang dipandang perlu dalam rangka keamanan pangan dan stabilisasi harga;
  2. Marketplace sebagaimana disebutkan di atas dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan memegang prinsip anti monopoli dengan memprioritaskan peternak lokal/UMKM/koperasi di wilayah masing-masing;
  3. Marketplace dan asosiasi peternak akan melakukan koordinasi teknis terkait pelaksanaan rencana sebagaimana disebutkan di atas dengan mengedepankan faktor-faktor keamanan pangan dan stabilisasi harga;
  4. Disepakati bahwa bahan baku protein hewani yang disalurkan di dapur SPPG di seluruh Indonesia harus memiliki sertifikasi NKV (Nomor Kontrol Veteriner). Untuk bahan baku produk ikan segar harus dilengkapi dengan sertifikasi SKP (Sertifikat Kelayakan Pengolahan);
  5. Seluruh asosiasi sepakat untuk mendukung program MBG di seluruh Indonesia berjalan dengan aman sesuai kaidah keamanan pangan;
  6. Seluruh peserta rapat sepakat untuk mendukung program MBG dengan rincian sebagai berikut:
    • BPOM: Melakukan promosi dan edukasi keamanan pangan pada program MBG serta penguatan SDM penanggung jawab keamanan pangan di SPPG.
    • Kementerian UMKM: Mendorong pelaku usaha UMKM di bidang penyediaan bahan baku program MBG untuk secara aktif berkoordinasi bersama-sama dengan asosiasi peternak dalam membangun digitalisasi rantai pasok melalui marketplace. Melakukan promosi dan edukasi terkait rantai pasok. Mengembangkan holding UMKM sektor MBG.
    • Kementerian Koperasi: Penguatan kemitraan dan jaringan usaha koperasi peternak di wilayah masing-masing.
    • Kementerian Pertanian: Mendukung dan mendorong penyiapan koperasi-koperasi peternak dan rumah potong hewan unggas (RPHU) yang telah memperoleh NKV untuk berpartisipasi dalam penyediaan telur dan daging ayam melalui marketplace bagi dapur SPPG.
  7. Seluruh peserta rapat bersepakat untuk bersama-sama melakukan promosi dan edukasi masyarakat melalui berbagai saluran media massa, cetak, elektronik, dan media sosial.

Continue Reading

Berita

Kesenjangan Harga Ayam: Peternak Buntung, Konsumen Rugi

Avatar photo

Published

on

Spread the love

Kesenjangan Harga Ayam: Peternak Buntung, Konsumen Rugi

Kesenjangan Harga Ayam: Peternak Buntung, Konsumen Rugi

Industri perunggasan nasional tengah menghadapi gejolak. Berita peternakan yang berkembang di lapangan mengungkap adanya kesenjangan harga yang tajam. Peternak di hulu menjerit karena biaya produksi tinggi. Konsumen di hilir mengeluhkan harga daging ayam yang tak kunjung turun. Redaksi menelusuri langsung alur distribusi dari kandang hingga pasar tradisional.

Data di lapangan menunjukkan harga jual ayam hidup (livebird) sering jatuh. Harganya berada di bawah Biaya Pokok Produksi (HPP). Di sisi lain, harga daging karkas di pasar relatif tinggi. Kondisi ini menciptakan price gap yang merugikan banyak pihak.

Biaya Produksi di Hulu yang Mencekik Peternak

Pada sektor hulu, peternak mandiri menghadapi kenaikan biaya sarana produksi ternak (sapronak). Harga Day Old Chick (DOC) mencapai Rp8.000 hingga Rp8.500 per ekor. Pakan ayam melonjak ke level Rp9.500 hingga Rp10.000 per kilogram. Tingginya harga input ini mendorong HPP melambung.

HPP di tingkat peternak kini mencapai Rp23.500 hingga Rp24.000 per kilogram. Namun, anomali terjadi saat pasokan melimpah. Harga ayam hidup di tingkat kandang kerap anjlok ke Rp18.500 per kilogram. Dengan kata lain, peternak menjual di bawah HPP. Ironisnya, ketika harga jatuh, justru peternak yang paling cepat terpukul.

Berita peternakan mencatat beberapa temuan penyebab tingginya HPP di hulu. Berikut di antaranya:

  • Harga DOC yang tidak pernah turun signifikan.
  • Harga pakan pabrikan yang terus merangkak naik.
  • Biaya operasional kandang yang semakin berat.

Lebih dalam lagi, berita peternakan ini juga menyoroti persaingan yang tidak adil. Peternak mandiri kerap bersaing dengan perusahaan integrator besar. Ada indikasi praktik kartel input di tingkat produsen. Hal ini semakin mempersulit posisi tawar peternak kecil.

Rantai Tengah: Kuburan Margin dan Biaya Senyap

Setelah ayam keluar dari kandang, roda distribusi mulai berputar. Ada middleman, broker, dan Rumah Potong Ayam (RPA) di rantai tengah. Setiap mata rantai ini menambah biaya dan margin keuntungan. Faktor krusial yang kerap dilupakan adalah susut bobot.

Berat ayam hidup tidak sama dengan berat karkas bersih. Setelah dipotong, bulu, darah, dan jeroan dibuang. Proses ini menyebabkan susut bobot mencapai 25 hingga 30 persen. Jika harga livebird Rp25.000 per kilogram, nilai konversi dasar karkas murni sudah mencapai Rp33.000 hingga Rp35.000 per kilogram.

Biaya yang membebani di rantai tengah cukup kompleks:

  • Susut bobot ayam hidup menjadi karkas.
  • Biaya transportasi dan logistik antarwilayah.
  • Margin broker serta biaya pemotongan di RPA.

Perjalanan dari kandang ke pasar membutuhkan biaya besar. Berita peternakan menemukan biaya ini semakin besar akibat rantai pasok yang panjang. Belum lagi penyusutan bobot selama perjalanan. Tidak jarang terjadi penahanan pasokan oleh oknum broker. Praktik ini dilakukan untuk mempermainkan harga di tingkat pasar.

Hilir: Konsumen Terbebani dan Peran Pemerintah

Di tingkat hilir, konsumen akhir yang menanggung beban berat. Harga daging karkas di pasar tradisional menembus angka Rp40.000 per kilogram. Jaraknya sangat jauh dari HPP kandang yang hanya Rp24.000. Masyarakat kelas menengah ke bawah paling merasakan dampaknya.

Lonjakan harga ini disebabkan penumpukan margin di tingkat perantara. Rantai distribusi yang panjang membuat harga semakin membengkak. Lalu, di mana peran pemerintah dalam mengatasi masalah ini? Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Satgas Pangan seharusnya menjadi garda terdepan.

Pengawasan terhadap rantai pasok harus diperketat. Intervensi langsung di pasar dan tingkat peternak sangat dibutuhkan. Efektivitas TPID dan Satgas Pangan pun patut dipertanyakan. Butuh aksi konkret, bukan sekadar seremonial belaka.

Kesimpulan: Menanti Aksi Konkret Satgas Pangan

Fenomena ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Perbaikan tata kelola industri perunggasan tidak bisa ditunda lagi. Berita peternakan ini hanyalah salah satu potret buram dari masalah pangan nasional.

Jika tidak ada intervensi, kesenjangan harga akan terus terjadi. Peternak akan semakin tertekan dan merugi. Konsumen akan semakin dibebani harga mahal. Semua pihak harus bergerak, bukan hanya saling tunjuk. Butuh keberanian untuk membongkar mafia distribusi demi menjaga ketahanan pangan nasional.

Continue Reading

Berita

Harga Ayam Rp40 Ribu di Pasar Bukan Karena Peternak!

Avatar photo

Published

on

Spread the love

Harga Ayam Rp40 Ribu di Pasar Bukan Karena Peternak!

Harga Ayam Rp40 Ribu di Pasar Bukan Karena Peternak!

PERMINDO Desak TPID dan Satgas Pangan Bongkar Rantai Distribusi Ayam dari Kandang hingga Konsumen

JAKARTA — Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (PERMINDO) meminta pemerintah tidak keliru membaca persoalan harga daging ayam ras yang tinggi di tingkat konsumen.

Di tengah keluhan masyarakat terhadap harga ayam yang di sejumlah pasar dapat mencapai Rp38.000–Rp40.000/kg untuk karkas, peternak justru masih berada pada posisi yang sangat rentan. Di tingkat kandang, harga Live Bird (LB) sekitar Rp25.000/kg dinilai masih merupakan harga yang wajar dan perlu dipertahankan untuk menjaga keberlanjutan usaha peternak.

Dengan kondisi biaya produksi saat ini, harga DOC berada di kisaran Rp8.000–Rp8.500/ekor, harga pakan Rp9.500–Rp10.000/kg, sementara HPP peternak berada sekitar Rp23.500–Rp24.000/kg.

Artinya, pada harga LB Rp25.000/kg, ruang margin peternak sebenarnya relatif terbatas.

“Jangan sampai masyarakat melihat harga ayam Rp40.000 di pasar kemudian menyalahkan peternak. Harga di kandang Rp25.000/kg tidak otomatis menjadi Rp40.000/kg di tangan konsumen. Ada rantai setelah peternak yang harus dibuka secara transparan,” tegas PERMINDO.

Ada Selisih Harga yang Harus Dijelaskan

PERMINDO mempertanyakan besarnya selisih antara harga Live Bird di tingkat peternak dengan harga produk ayam di tingkat konsumen.

Jika ayam hidup di kandang berada sekitar Rp25.000/kg, sementara konsumen membeli karkas dengan harga Rp38.000–Rp40.000/kg, bahkan lebih, maka pemerintah perlu menjelaskan secara transparan:

Berapa biaya pemotongan?
Berapa biaya transportasi dan cold chain?
Berapa biaya pedagang?
Berapa margin distributor?
Berapa margin trader atau broker?

Dan yang paling penting:

Pada titik mana terjadi pembentukan harga terbesar?

Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab hanya dengan asumsi.

Pemerintah perlu melakukan audit rantai pasok berbasis data dari kandang sampai pasar.

Sebab jika kenaikan harga di konsumen terjadi terutama setelah ayam keluar dari kandang, maka kebijakan menekan harga peternak bukanlah solusi.

Yang harus diperbaiki adalah mata rantai yang menyebabkan pelebaran harga.

Peternak Jangan Dijadikan Kambing Hitam

PERMINDO menilai peternak rakyat tidak boleh terus ditempatkan sebagai pihak yang harus menanggung seluruh tekanan ketika terjadi kenaikan harga pangan.

Peternak menghadapi risiko produksi yang tinggi.

Harga DOC berubah.

Harga pakan berubah.

Biaya tenaga kerja meningkat.

Biaya listrik, obat, vaksin, sekam, transportasi dan modal terus berjalan.

Bahkan ketika harga ayam turun, biaya produksi tidak otomatis ikut turun.

Karena itu, harga LB Rp25.000/kg dalam kondisi HPP Rp23.500–Rp24.000/kg bukanlah harga yang berlebihan.

Sebaliknya, apabila harga LB jatuh di bawah HPP, peternak langsung menanggung kerugian.

Jika kondisi tersebut terjadi berulang, peternak akan mengurangi populasi atau bahkan berhenti beternak.

Pada akhirnya, pasokan ayam berkurang dan konsumen kembali menghadapi persoalan harga.

Inilah lingkaran yang harus diputus pemerintah.

TPID Jangan Hanya Memantau Harga di Pasar

PERMINDO mendukung langkah pemerintah melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk turun langsung ke lapangan.

Namun pengawasan tidak boleh berhenti pada pencatatan harga di pasar.

TPID harus melakukan tracking harga dari hulu sampai hilir:

Peternak → pengepul/trader → RPHU → distributor → pedagang → konsumen.

Setiap mata rantai harus diketahui: harga beli, biaya yang dikeluarkan, harga jual dan margin yang diperoleh.

Dengan demikian pemerintah dapat mengetahui secara objektif di mana terjadi pembentukan harga yang signifikan.

Jika memang ditemukan biaya distribusi yang tinggi, benahi.

Jika rantai terlalu panjang, pendekkan.

Jika ada praktik perdagangan yang tidak sehat, tindak sesuai aturan.

Jika terdapat margin yang tidak wajar, periksa.

Jangan langsung menekan harga di kandang hanya karena harga di pasar tinggi.

Kalau Ada Dugaan Permainan, Bongkar dengan Data

PERMINDO juga mendukung langkah pemerintah untuk menelusuri dugaan praktik perdagangan yang tidak sehat dalam industri perunggasan.

Namun pendekatan harus dilakukan secara menyeluruh.

Persoalan tidak cukup dilihat dari harga pakan saja.

Rantai industri harus dibuka:

Jagung → bahan baku pakan → pabrik pakan → pakan → DOC → peternak → LB → trader → RPHU → distributor → pasar → konsumen.

Di setiap mata rantai tersebut terdapat pembentukan harga.

Maka jika pemerintah ingin benar-benar menyelesaikan persoalan harga ayam, jangan hanya mencari siapa yang salah, tetapi cari di mana struktur harga menjadi tidak efisien.

Peternak Mendukung Pemerintah, tetapi Kebijakan Harus Berbasis Realitas

PERMINDO mendukung upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi.

Namun kebijakan harga pangan harus tetap memperhatikan keberlanjutan peternak.

Konsumen harus dilindungi, tetapi peternak juga harus hidup.

Tidak adil apabila konsumen dibebani harga tinggi sementara peternak juga ditekan untuk menjual murah.

Solusinya bukan semata-mata menurunkan harga di kandang.

Solusinya adalah memperpendek rantai distribusi, meningkatkan efisiensi, memperkuat posisi tawar peternak dan memastikan margin setiap mata rantai berada pada tingkat yang wajar.

Lima Desakan PERMINDO kepada Pemerintah

PERMINDO menyampaikan lima langkah konkret kepada pemerintah:

1. Jaga LB tetap di atas HPP
Dengan HPP peternak sekitar Rp23.500–Rp24.000/kg, harga LB sekitar Rp25.000/kg masih wajar dan perlu dipertahankan. Pemerintah jangan menyelesaikan persoalan harga konsumen dengan mengorbankan harga peternak.

2. TPID dan Satgas Pangan lakukan audit rantai pasok
Bukan hanya survei harga, tetapi telusuri harga dan margin dari kandang sampai konsumen.

3. Buka data pembentukan harga
Pemerintah perlu memiliki data yang transparan mengenai harga DOC, pakan, LB, biaya RPHU, distribusi dan harga konsumen. Dengan data tersebut, kebijakan tidak lagi berdasarkan persepsi.

4. Perpendek rantai distribusi
Koperasi dan organisasi peternak harus diberi ruang untuk masuk lebih jauh ke rantai pasok, termasuk pengadaan input, konsolidasi produksi, pemotongan dan pemasaran. Dengan demikian peternak tidak selalu berada di posisi paling bawah.

5. Bangun sistem perlindungan peternak
Pemerintah perlu membangun sistem peringatan dini yang menghubungkan HPP, populasi, produksi, harga pakan, DOC, supply-demand dan harga LB. Ketika indikator menunjukkan potensi kelebihan pasokan dan penurunan harga, pemerintah harus dapat bertindak lebih awal.

Jangan Salah Sasaran

Menurut PERMINDO, persoalan harga ayam nasional tidak akan selesai jika pemerintah hanya melihat satu angka di satu titik.

Harga Rp25.000/kg di kandang dan Rp40.000/kg, bahkan lebih, di konsumen adalah dua persoalan yang berbeda.

Kalau masalahnya ada di distribusi, jangan peternak yang ditekan.

Kalau masalahnya ada di margin perdagangan, periksa margin perdagangan.

Kalau masalahnya ada pada rantai yang terlalu panjang, pendekkan rantainya.

Kalau masalahnya ada pada efisiensi RPHU atau logistik, benahi.

Dan jika ditemukan praktik perdagangan yang melanggar hukum, tindak tegas berdasarkan bukti.

Pesan PERMINDO

Peternak rakyat tidak meminta harga ayam setinggi-tingginya.

Peternak hanya meminta harga yang sehat dan berkeadilan.

Dengan DOC Rp8.000–Rp8.500, pakan Rp9.500–Rp10.000/kg, dan HPP Rp23.500–Rp24.000/kg, maka LB Rp25.000/kg bukanlah harga yang berlebihan.

Itu adalah harga yang masih memberikan ruang bagi peternak untuk mempertahankan usahanya.

Karena itu, PERMINDO mengajak pemerintah untuk tidak terjebak pada pendekatan pragmatis: harga konsumen tinggi lalu harga peternak ditekan.

Pendekatan seperti itu hanya memindahkan beban dari konsumen kepada peternak.

Yang dibutuhkan adalah pembenahan sistem.

“Jangan paksa peternak menjual murah hanya karena harga di konsumen mahal. Bongkar terlebih dahulu ke mana selisih harga itu mengalir.”

“Konsumen harus dilindungi dari harga yang tidak wajar, tetapi peternak juga harus dilindungi dari harga yang berada di bawah biaya produksinya.”

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan perunggasan bukan sekadar apakah harga ayam di pasar turun.

Ukuran keberhasilannya adalah: konsumen mendapatkan harga yang wajar, pedagang mendapatkan margin yang sehat, dan peternak tetap mendapatkan keuntungan yang cukup untuk terus memproduksi ayam.

Karena tanpa peternak yang bertahan, tidak akan ada ketahanan protein nasional.

Continue Reading

Trending