Connect with us

Opini Publik

KOMNAS HAM BERAUDIENSI DENGAN ASOSIASI PETERNAKAN AYAM (GOPAN, PPUN, KPUN, PERMINDO)

Avatar photo

Published

on

Spread the love

Regulasi Perunggasan, Keadilan Usaha, dan Hak Hidup Layak Peternak Rakyat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) beraudiensi dengan sejumlah asosiasi peternakan ayam nasional guna melakukan pendalaman informasi terkait tata kelola industri perunggasan nasional. Dalam forum tersebut hadir pimpinan dari masing-masing asosiasi: GOPAN, PPUN, KPUN, dan PERMINDO.

Audiensi ini menandai babak penting dalam melihat persoalan perunggasan bukan semata sebagai isu harga atau persaingan usaha, melainkan sebagai persoalan hak ekonomi dan sosial peternak rakyat.

Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal GOPAN, Sugeng Wahyudi — yang juga dinilai sebagai penggagas sekaligus inisiator pertemuan — menyampaikan pandangan tegas mengenai kondisi riil peternak mandiri. Ia bahkan menyerahkan secara langsung kepada Komnas HAM sebuah dokumentasi berjudul “Buku Catatan Harian Seorang Peternak (2015–2024)” yang ditulisnya sendiri. Buku tersebut memuat rekam jejak fluktuasi harga, biaya produksi, distribusi DOC, hingga dampak sosial yang dirasakan peternak selama hampir satu dekade.

“Ini bukan sekadar angka kerugian. Ini catatan hidup peternak rakyat. Enam tahun berturut-turut kami bertahan dalam tekanan struktural,” ujar Sugeng dalam forum tersebut.

Enam Tahun Kerugian, Struktur Industri Dipertanyakan

Dalam audiensi terungkap bahwa sejak 2019 hingga 2024, peternak mandiri mengalami enam tahun kerugian berturut-turut akibat ketimpangan struktur industri, terutama dalam distribusi DOC (Day Old Chick) dan penguasaan rantai pasok oleh perusahaan integrasi vertikal.

Harga live bird yang kerap berada di bawah biaya pokok produksi telah menggerus modal usaha peternak rakyat. Sementara itu, penguasaan breeding farm, pakan, rumah potong unggas, hingga distribusi pasar oleh kelompok usaha besar menyebabkan ruang gerak peternak mandiri semakin sempit.

Menurut Sugeng Wahyudi, persoalan ini bukan semata dinamika pasar.
“Jika struktur hulu hingga hilir terkonsentrasi pada kelompok yang sama, maka mekanisme harga tidak lagi sepenuhnya mencerminkan keadilan pasar,” tegasnya.

Situasi ini dinilai bukan hanya persoalan mekanisme pasar, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan negara terhadap usaha kecil serta keberpihakan kebijakan publik.

Dari UU 1967 hingga Regulasi 2024: Di Mana Letak Masalahnya?

Diskusi menyinggung perjalanan panjang regulasi peternakan nasional, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967, hingga pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, serta penguatan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019.

Dalam praktiknya, klasifikasi usaha yang memasukkan kategori “menengah” sering kali mencakup entitas industri terintegrasi, sehingga batas antara peternak rakyat dan industri menjadi kabur.

Terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024, yang salah satu poin krusialnya adalah pengaturan distribusi DOC secara lebih proporsional — dengan konsep pembagian hingga 50 persen untuk peternak mandiri.

Namun ketentuan tersebut efektif berlaku penuh pada 1 Januari 2027. Di sinilah muncul pertanyaan besar: apakah kebijakan progresif ini akan benar-benar terimplementasi atau hanya berhenti sebagai norma di atas kertas?

Regulasi Progresif, Implementasi Dipertanyakan

Secara konsep, pembagian DOC 50 persen dinilai sebagai langkah maju untuk mengoreksi ketimpangan historis yang selama ini menempatkan mayoritas pasokan di tangan integrator besar.

Namun para asosiasi menyampaikan bahwa tanpa pengawasan ketat, transparansi data produksi, serta sanksi tegas, pembagian tersebut berpotensi sulit terwujud. Struktur industri yang terintegrasi secara vertikal membuat kendali teknis tetap berada di tangan korporasi besar.

Di hadapan Komnas HAM, isu ini diposisikan bukan hanya sebagai persoalan persaingan usaha, melainkan sebagai potensi pelanggaran hak atas pekerjaan, penghidupan yang layak, dan kesejahteraan peternak rakyat.

Dari Persaingan Usaha ke Dimensi HAM

Tekanan ekonomi yang berlangsung selama enam tahun berturut-turut tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga pada stabilitas sosial di tingkat akar rumput. Kebangkrutan dan berhentinya usaha peternak kecil menjadi sinyal bahwa kebijakan publik yang tidak efektif dapat berdampak langsung pada hak dasar warga negara.

Komnas HAM dinilai perlu melihat persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi kelompok rentan dalam struktur ekonomi nasional.

Mengembalikan Budidaya kepada Peternak Rakyat

Dalam audiensi tersebut mengemuka gagasan mendasar: mengembalikan budidaya skala kecil kepada peternak rakyat sebagai subjek utama produksi, sementara industri besar berfokus secara proporsional pada sektor hulu dan hilir.

Gagasan ini bukan anti-industri, melainkan upaya penataan ulang struktur agar tidak terjadi dominasi berlebihan yang mematikan usaha rakyat.

Sugeng Wahyudi menegaskan bahwa pertemuan ini harus menjadi titik awal perubahan nyata.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta keadilan struktur dan perlindungan yang proporsional sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.

Kesimpulan: Negara Harus Hadir Secara Nyata

Audiensi dengan Komnas HAM menghasilkan satu benang merah: persoalan perunggasan nasional bukan sekadar fluktuasi harga live bird atau dinamika pasar, melainkan persoalan struktur, regulasi, dan keberpihakan.

Penyerahan “Buku Catatan Harian Seorang Peternak (2015–2024)” menjadi simbol bahwa suara peternak rakyat kini terdokumentasi secara historis dan tidak dapat lagi diabaikan.

Regulasi sudah ada. Konsep pembagian telah disusun. Namun tanpa implementasi yang konsisten, pengawasan independen, serta keberanian politik untuk menata ulang struktur industri, peternak rakyat akan tetap berada di posisi rentan.

Audiensi pimpinan asosiasi perunggasan dengan Komnas HAM menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa kebijakan pangan nasional tidak hanya berbicara tentang produksi dan stabilitas harga, tetapi juga tentang keadilan, kesejahteraan, dan hak hidup layak bagi peternak rakyat Indonesia.

Emery Anindya adalah seorang jurnalis publik (public journalist) yang berdedikasi untuk mengubah ruang berita menjadi ruang kolaborasi warga. Melalui pendekatan jurnalisme solusi (solutions journalism), Emery tidak hanya melaporkan masalah, tetapi juga aktif memfasilitasi dialog publik untuk menemukan jalan keluar bersama komunitas

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita

Berita Peternakan: Peternak Buka Suara soal Harga Ayam

Avatar photo

Published

on

Spread the love

Berita Peternakan: Peternak Buka Suara soal Harga Ayam

Berita Peternakan: Peternak Buka Suara soal Harga Ayam
Berita peternakan kali ini mengangkat nasib peternak ayam.

Harga ayam di pasar sedang naik. Karkas ayam dijual Rp40.000 per kilogram. Konsumen mengeluh. Namun, bagaimana nasib peternak? Jangan buru-buru menyalahkan mereka.

Berita peternakan ini membuka fakta penting. Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PERMINDO) angkat bicara. Mereka meminta publik melihat harga secara utuh. Harga peternak dan pasar punya rantai panjang.

Kesenjangan harga sangat mencolok. Harga livebird di peternak sekitar Rp25.000 per kilogram. Konsumen di pasar membayar Rp40.000 untuk karkas. Banyak pihak bertanya. Ke mana selisih harga pergi?

Berita Peternakan: Harga Ayam dan Fakta di Tingkat Peternak

PERMINDO menegaskan, peternak tidak menikmati harga tinggi. Harga livebird Rp25.000 nyaris tanpa margin. Sebab, harga pokok produksi (HPP) sudah Rp22.500 sampai Rp25.000 per kilogram.

Artinya, peternak beroperasi di ambang batas. Mereka hanya dapat untung tipis. Jika populasi ayam berkurang, kerugian bisa terjadi.

Penyesuaian populasi memengaruhi pasokan. Populasi berkurang, suplai menurun. Permintaan tetap ada. Akibatnya, harga naik di sebagian titik. Kondisi ini kombinasi biaya produksi dan koreksi supply-demand.

Publik sering melihat harga di pasar saja. Pedagang dan konsumen jadi sorotan. Peternak dianggap biang keladi. Padahal, mereka menanggung biaya produksi besar.

Biaya Produksi dan HPP Membengkak

Apa penyebab utama HPP tinggi? Ada dua komponen terbesar. Pertama, harga DOC atau day old chicken. Kedua, harga pakan.

Harga DOC kini Rp8.000 hingga Rp9.000 per ekor. Harga pakan Rp9.000 sampai Rp10.000 per kilogram. Dua komponen ini menentukan nasib peternak.

“DOC sekarang Rp8.000 sampai Rp9.000 per ekor, pakan Rp9.000 sampai Rp10.000 per kilogram. Akibatnya HPP peternak sudah di kisaran Rp22.500 sampai Rp25.000 per kilogram,” kata PERMINDO.

Kutipan ini membuktikan peternak tidak menikmati harga tinggi. Harga jual Rp25.000 sangat dekat dengan HPP. Jika ada biaya lain, peternak bisa rugi.

“Jadi kalau peternak menjual Rp25.000, itu bukan berarti peternak mengambil untung besar. Harga tersebut dekat dengan HPP,” tambahnya.

Berita Peternakan: MBG Bukan Satu-Satunya Pemicu

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ikut dikaitkan dengan harga naik. Program ini memang menambah permintaan daging ayam. Namun, PERMINDO mengingatkan agar tidak menyederhanakan persoalan.

“Jadi yang terjadi sekarang adalah kombinasi biaya produksi tinggi dan supply-demand yang terkoreksi. MBG adalah salah satu faktor permintaan. Namun, itu bukan satu-satunya penjelasan,” ujar PERMINDO.

Faktor utama tetap biaya produksi. Saat pakan dan DOC mahal, HPP ikut naik. Pasokan berkurang, harga di pasar merespons. Kombinasi ini membuat berita peternakan kali ini kompleks.

Permintaan MBG mungkin menambah tekanan. Namun, tanpa biaya produksi tinggi, harga tidak akan naik besar. PERMINDO ingin publik paham. Masalah ini bersifat struktural.

Pemerintah Diminta Transparan Soal Rantai Pasok

PERMINDO meminta pemerintah mengawasi semua rantai pasok. Bukan hanya harga di peternak. Karkas dijual Rp40.000. Peternak menerima Rp25.000. Pemerintah harus memeriksa selisihnya.

Apakah selisih itu wajar? Atau ada inefisiensi di tengah? Pertanyaan itu butuh jawaban data.

Data yang Perlu Dibuka ke Publik

Berikut data yang perlu dibuka:

  • Berapa harga livebird dari peternak?
  • Berapa susut bobot saat pemotongan?
  • Berapa biaya pemotongan?
  • Berapa biaya distribusi?
  • Berapa margin pedagang?
  • Berapa harga akhir di konsumen?

Dengan data itu, pemerintah bisa menilai. Apakah harga di hilir wajar? Atau ada masalah di rantai pasok?

“Kalau harga karkas di pasar mencapai Rp40.000, mari kita lihat secara transparan. Selisihnya terbentuk di mana? Jangan dibebankan kepada peternak,” tegas PERMINDO.

Peternak Minta Harga Wajar, Bukan Harga Tertinggi

Peternak sadar diri. Mereka tidak meminta harga yang aneh. Mereka hanya minta harga wajar. Harga itu harus menutup biaya produksi.

Banyak peternak berharap ada kepastian. Mereka butuh kepastian harga pakan dan DOC. Mereka butuh kepastian pasar. Dengan begitu, usaha ayam bisa berkelanjutan.

Berita peternakan dari PERMINDO ini mengajak publik melihat masalah utuh. Jangan salahkan peternak. Jangan salahkan pedagang. Ayo dorong data transparan dari pemerintah.

Continue Reading

Berita

Krisis Pakan: Negara Hadir Selamatkan Peternak Rakyat

Avatar photo

Published

on

Spread the love

Krisis Pakan: Negara Hadir Selamatkan Peternak Rakyat

Krisis Pakan: Negara Hadir Selamatkan Peternak Rakyat

Jakarta – Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (PERMINDO) memperingatkan krisis pakan nasional sudah darurat. Biaya pakan sudah di atas 70 persen dari total biaya produksi. Peternak rakyat kehilangan ruang untuk bertahan. Ini bukan isu pasar biasa. Ini masalah tata kelola nasional. Negara harus hadir.

Dalam keterangan resmi, PERMINDO menyebut lemahnya regulasi sebagai akar masalah. Pemerintah dinilai lebih banyak memberi imbauan. Belum ada instrumen hukum yang mengikat. Sementara itu, pasar dikendalikan pelaku usaha. Mereka menguasai rantai pasok dari hulu ke hilir.

Bagi Anda yang mengikuti berita peternakan sepekan terakhir, harga jagung dan bungkil kedelai memang naik. Namun, PERMINDO menegaskan peternak rakyat tidak hanya menghadapi gejolak harga. Mereka juga menghadapi ketimpangan struktur pasar yang sistemik.

Titik Buta Tata Kelola Perunggasan Nasional

PERMINDO mengidentifikasi empat titik buta dalam tata kelola perunggasan nasional. Keempatnya saling berkaitan. Semua memperparah posisi peternak rakyat di lapangan.

  • Regulasi harga dan distribusi pakan belum ada. Belum ada aturan yang benar-benar mengikat. Harga dan distribusi pakan serta DOC tidak terkendali.
  • Kesepakatan sukarela lebih dominan. Pemerintah mengandalkan imbauan asosiasi industri. Instrumen hukum berdaya paksa masih belum dipakai.
  • Early warning system tidak tersedia. Tidak ada sistem peringatan dini untuk kenaikan biaya produksi. Intervensi selalu terlambat.
  • Teknologi nutrigenomik belum jadi kebijakan. Padahal, pengembangan custom feed dan precision nutrition sangat relevan. Ini bisa mendorong efisiensi broiler modern.

Menurut PERMINDO, empat titik buta ini membuat peternak rakyat selalu tertinggal satu langkah. Masalah ini jarang disorot dalam berita peternakan arus utama. Berita arus utama lebih banyak menyoroti gejolak harga.

Ketimpangan Struktur Pasar Memperlemah Peternak Rakyat

Industri perunggasan nasional masih didominasi korporasi besar. Sejumlah pemain menguasai pembibitan, pakan, hingga pemasaran. Akibatnya, peternak rakyat kehilangan daya tawar di hadapan pelaku industri.

“Perunggasan nasional tidak boleh tumbuh hanya dari sisi produksi korporasi,” tegas PERMINDO. Dinamika ini kerap luput dari berita peternakan yang hanya menyoroti harga pasar. Peternak rakyat harus mendapat akses yang adil terhadap DOC, pakan, pembiayaan, dan pasar. Tanpa keseimbangan itu, keberlanjutan peternakan rakyat akan terus terancam.

Banyak peternak mandiri terpaksa mengurangi populasi ternak saat harga pakan melambung. Sebagian lain berhenti berproduksi karena tidak mampu menahan biaya. Ini bukan sekadar persoalan bisnis. Ini menyangkut mata pencaharian ribuan keluarga.

Kondisi ini diperburuk dengan minimnya akses pembiayaan formal. Bank menilai sektor peternakan mandiri berisiko tinggi. Alhasil, saat krisis datang, peternak rakyat tidak punya modal cadangan.

Rakor Pakan Harus Menghasilkan Kebijakan Konkret

Pemerintah telah menggelar Rapat Koordinasi Pakan. Forum ini diadakan untuk mencari solusi bersama. PERMINDO menyambut baik langkah ini. Namun, forum ini tidak boleh berhenti pada kesepakatan simbolis.

Dalam berbagai berita peternakan, wacana stabilisasi harga memang kerap muncul. Sayangnya, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan. PERMINDO menilai forum ini berhasil jika mampu menelurkan kebijakan konkret. Kebijakan itu harus segera dieksekusi.

PERMINDO berharap pemerintah tidak lagi terjebak pada seremonial lapangan. Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan bahan baku pakan nasional harus menjadi prioritas. Termasuk meninjau ulang skema impor yang selama ini menjadi sandaran industri.

Enam Usulan Kebijakan dari PERMINDO

PERMINDO mengusulkan enam langkah strategis untuk keluar dari krisis. Usulan ini disusun sebagai respons atas persoalan struktural yang berkepanjangan.

1. Menerbitkan Regulasi Stabilisasi Harga Pakan dan DOC

Regulasi harus bersifat mengikat dan memiliki daya paksa. Tidak lagi berupa imbauan. Regulasi ini harus mengatur harga dan distribusi. Tujuannya agar peternak rakyat mendapat kepastian.

2. Membentuk Sistem Peringatan Dini Biaya Produksi

Negara perlu membangun early warning system. Sistem ini memantau kenaikan biaya produksi. Dengan begitu, intervensi bisa dilakukan lebih cepat. Peternak tidak dibiarkan berjalan sendiri.

3. Mendorong Kemitraan yang Adil

Kemitraan antara korporasi dan peternak rakyat harus seimbang. Kontrak harus transparan. Harga dan volume harus adil. Peternak rakyat tidak boleh menanggung risiko sendirian.

4. Memperluas Akses Pembiayaan

Perbankan perlu membuka skema kredit khusus untuk peternak rakyat. Bunganya harus terjangkau. Syaratnya tidak boleh memberatkan. Hal ini penting agar peternak bertahan saat krisis.

5. Mengembangkan Teknologi Pakan dan Nutrigenomik

Pemerintah perlu mendorong riset pakan berbasis bahan lokal. Teknologi presisi seperti nutrigenomik dapat menekan biaya. Ini juga mengurangi ketergantungan pada bahan impor.

6. Meninjau Ulang Skema Impor Bahan Baku Pakan

Skema impor jagung, bungkil kedelai, dan tepung ikan harus dievaluasi. Pemerintah harus memastikan pasokan stabil. Harga di dalam negeri harus berpihak pada peternak rakyat.

Continue Reading

Opini Publik

Ilusi Stabilitas Harga: Realitas Ekonomi Peternak

Avatar photo

Published

on

Spread the love

Ilusi Stabilitas Harga: Realitas Ekonomi Peternak

Ilusi Stabilitas Harga: Realitas Ekonomi Peternak

Ilusi “Stabilitas”: Ketika Klaim Pemerintah Berbenturan dengan Realitas Ekonomi Peternak

Pemberitaan mengenai keberhasilan pemerintah menstabilkan harga ayam dan telur di tingkat peternak sering kali disiarkan sebagai angin segar. Namun, jika dibaca secara kritis melalui kacamata ekonomi riil, klaim ini rentan terjebak dalam pembingkaian (*framing*) pencitraan semu. Faktanya, kenaikan harga yang terjadi saat ini bukanlah semata-mata buah dari intervensi kebijakan yang efektif, melainkan hasil dari hukum alam mekanisme pasar akibat berkurangnya populasi di kandang menyusul fase oversupply (kelebihan pasokan) yang berkepanjangan sebelumnya.

Pemerintah sering kali datang terlambat sebagai pemadam kebakaran, lalu mengklaim pemadaman tersebut sebagai hasil kerja keras dari kebijakan hulu–hilir mereka. Agar semua pihak—pemerintah, pelaku usaha, dan akademisi—tidak terjebak dalam disinformasi birokratis ini, berikut adalah refleksi objektif bagi masing-masing pemangku kepentingan:

1. Kepada Pemerintah: Hentikan Klaim Semu, Benahi Akar Masalah di Hulu

Pemerintah tidak boleh berpuas diri hanya dengan melihat kenaikan harga nominal di tingkat peternak (live bird atau telur). Kenaikan harga jual tersebut menjadi tidak bermakna ketika Harga Pokok Penjualan (HPP) melambung jauh lebih cepat akibat lonjakan harga sarana produksi peternakan (sapronak), terutama pakan dan DOC (Day Old Chick).

Tantangan Solutif: Ketika terjadi oversupply, pemerintah terbukti kurang sigap memberikan solusi struktural yang solutif—seperti absennya intervensi langsung terhadap tata niaga pakan jagung dan monopoli bibit. Kedepan, pemerintah harus berhenti mengandalkan seremonial rembuk atau penetapan harga acuan di atas kertas yang lemah pengawasannya di pasar bebas. Kebijakan off-taker melalui program sosial seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) memang membantu, tetapi itu baru menyentuh hilir. Tanpa kontrol ketat terhadap harga input produksi di hulu, peternak mandiri akan tetap sekarat di tengah harga jual yang tinggi.

2. Kepada Pelaku Usaha & Peternak: Perkuat Konsolidasi dan Mitigasi Risiko Pasar

Bagi asosiasi dan peternak rakyat, realitas ini membuktikan bahwa menggantungkan nasib sepenuhnya pada kebijakan reaktif birokrasi adalah sebuah risiko besar. Ketika pasar mengalami oversupply, peternak rakyat selalu menjadi pihak paling rentan yang menanggung kerugian paling besar.

Langkah Strategis: Pelaku usaha perlu memperkuat kemandirian, mulai dari efisiensi manajemen pakan alternatif (custom), penguatan koperasi mandiri untuk menekan biaya input, hingga membangun rantai pasok langsung yang tidak sepenuhnya bergantung pada korporasi besar atau fluktuasi bahan baku impor. Transparansi data populasi di tingkat kandang juga harus dikuasai oleh asosiasi agar peternak tidak “kecolongan” saat siklus oversupply kembali berulang.

3. Kepada Akademisi: Hadirkan Riset Kritis dan Kebijakan Berbasis Bukti (Evidence-Based Policy)

Dunia kampus dan akademisi memiliki tanggung jawab moral untuk tidak menjadi perpanjangan lidah narasi birokrasi.

Peran Strategis: Akademisi harus aktif membongkar anomali ekonomi yang terjadi—meneliti mengapa transmisi harga dari hulu ke hilir selalu timpang, bagaimana struktur pasar pakan di Indonesia terbentuk, serta menguji efektivitas riil dari kebijakan intervensi pemerintah. Riset-riset independen harus didorong agar melahirkan policy brief yang objektif, sehingga pembuat kebijakan dipaksa bekerja berdasarkan data empiris di lapangan, bukan sekadar laporan administratif yang manis di atas kertas.

Kesimpulan

Keberhasilan sektor perunggasan nasional tidak diukur dari seberapa sering pemerintah mengklaim harga stabil di media, melainkan dari margin keuntungan yang adil dan berkelanjutan bagi peternak rakyat. Selama biaya input (pakan dan DOC) naik lebih cepat daripada harga jual produk, maka narasi “keberhasilan stabilisasi” hanyalah ilusi statistik yang sedang membiarkan peternak mandiri berjalan menuju kepunahan pelan-pelan.

Continue Reading

Trending