Pada 1 Maret 2026, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) secara resmi menghentikan impor unggas dan telur dari Indonesia serta 39 negara lainnya. Kebijakan yang tertuang dalam SFDA Nomor 6057 tersebut berlaku efektif sejak 1 Maret 2026 sebagai bagian dari penguatan sistem sanitari dan perlindungan kesehatan pangan.
Indonesia termasuk dalam daftar negara yang dikenakan larangan penuh, meskipun sertifikat halal Indonesia telah diakui oleh otoritas Saudi. Kebijakan ini berkaitan dengan belum diperolehnya kembali status bebas Avian Influenza (flu burung) sebagaimana tercatat dalam laporan World Organisation for Animal Health (WOAH), yang menjadi rujukan utama dalam perdagangan internasional produk hewani.
Standar Sanitari sebagai Fondasi Perdagangan Global
Keputusan tersebut menegaskan bahwa dalam tata niaga pangan global, aspek biosekuriti dan pengakuan status kesehatan hewan menjadi determinan utama dalam penetrasi ekspor. Standar sanitari internasional bukan lagi sekadar persyaratan administratif, melainkan fondasi utama kepercayaan pasar.
Sebagai Ketua Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (Permindo), kami memandang kebijakan ini sebagai tantangan serius sekaligus momentum strategis bagi industri unggas nasional.
Kebijakan ini perlu dipahami bukan sebagai isu politis ataupun isu halal, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian otoritas Saudi dalam menjaga keamanan pangan dan mencegah risiko penyakit hewan menular.
Kinerja Ekspor Tetap Positif di Tengah Tantangan
Di tengah dinamika tersebut, daya saing industri unggas Indonesia tetap terjaga. Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) berhasil mempercepat proses penerbitan sertifikat veteriner ekspor menjadi hanya satu hari.
Fasilitasi ini mendorong ekspor 545 ton produk unggas dan turunannya senilai Rp18,2 miliar ke Singapura, Jepang, dan Timor Leste hingga akhir Maret 2026.
Beberapa perusahaan nasional yang telah membuktikan daya saing tersebut antara lain:
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk
PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk
PT Malindo Food Delight
Ekspor telur ke Singapura bahkan kini dapat dilakukan setiap hari, yang menunjukkan peningkatan efisiensi sistem perizinan dan kesiapan industri nasional.
Hal ini membuktikan bahwa persoalan akses pasar Arab Saudi bukan terkait kapasitas produksi nasional, melainkan pengakuan status kesehatan hewan secara internasional.
Langkah Strategis ke Depan
Permindo memandang perlu adanya langkah konkret dan terukur untuk memperkuat posisi industri unggas nasional, yaitu:
Percepatan pemulihan status bebas Avian Influenza yang diakui WOAH.
Penguatan sistem biosekuriti nasional secara menyeluruh.
Transparansi dan harmonisasi sistem surveilans penyakit hewan.
Peningkatan nilai tambah melalui pengembangan produk olahan berbasis perlakuan panas sesuai standar internasional.
Diversifikasi pasar ekspor guna mengurangi ketergantungan pada satu negara tujuan.
Peluang Pasar Tetap Terbuka
Secara pragmatis, peluang ke pasar Saudi tidak sepenuhnya tertutup. Produk unggas yang telah melalui proses pengolahan tertentu dan memenuhi standar kesehatan internasional masih memiliki potensi untuk memasuki pasar tersebut.
Artinya, terdapat ruang adaptasi melalui hilirisasi industri, peningkatan mutu, serta penguatan diplomasi perdagangan.
Optimisme dan Transformasi Industri
Permindo tetap optimis bahwa dengan komitmen bersama antara pelaku usaha, pemerintah, dan lembaga kesehatan hewan internasional, industri unggas Indonesia mampu bangkit lebih kuat, lebih berstandar global, dan lebih berdaya saing.
Momentum ini harus menjadi titik balik transformasi struktural industri unggas nasional—bukan sekadar respons terhadap hambatan dagang, melainkan langkah strategis menuju penguatan posisi Indonesia dalam rantai pasok pangan dunia.
Industri perunggasan nasional kembali menghadapi persoalan klasik yang terus berulang, yaitu anjloknya harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak. Meskipun pemerintah melalui Kementerian Pertanian bersama para pelaku usaha telah menyepakati harga minimal ayam hidup sebesar Rp19.500 per kilogram untuk bobot 1,8 kg ke atas, kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak peternak yang menjual hasil panennya di bawah harga tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan implementasi kebijakan yang telah disepakati bersama. Tanpa pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran, kebijakan harga hanya akan menjadi angka di atas kertas yang tidak memberikan perlindungan nyata bagi peternak rakyat.
Harga Rp19.500 Belum Menjamin Keuntungan Peternak
Kesepakatan harga minimal Rp19.500/kg sebenarnya merupakan langkah awal yang positif untuk menghentikan kejatuhan harga ayam hidup yang sebelumnya sempat berada di kisaran Rp18.000/kg bahkan di bawahnya. Namun, angka tersebut masih jauh dari Harga Acuan Pembelian (HAP) pemerintah yang berada di level Rp25.000/kg.
Di sisi lain, biaya produksi peternak terus mengalami tekanan akibat tingginya harga pakan, DOC, obat-obatan, serta biaya operasional lainnya. Dalam kondisi tersebut, harga Rp19.500/kg sebenarnya hanya menjadi batas minimal agar kerugian peternak tidak semakin dalam. Ketika harga di lapangan masih berada di bawah angka tersebut, maka peternak rakyat menjadi pihak yang paling terdampak.
Lemahnya Pengawasan Menjadi Persoalan Utama
Salah satu akar masalah yang menyebabkan harga ayam terus jatuh adalah lemahnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan harga. Pemerintah telah meminta seluruh pelaku usaha untuk mematuhi kesepakatan harga minimal, namun pengawasan di tingkat lapangan masih belum berjalan optimal.
Tidak sedikit laporan dari berbagai daerah yang menunjukkan adanya transaksi ayam hidup di bawah harga kesepakatan. Kondisi ini menciptakan persaingan yang tidak sehat dan menekan posisi tawar peternak rakyat yang umumnya tidak memiliki akses pasar yang kuat.
Apabila pelanggaran terhadap harga kesepakatan terus dibiarkan, maka kepercayaan peternak terhadap kebijakan pemerintah akan semakin menurun. Akibatnya, stabilisasi industri perunggasan yang menjadi tujuan utama kebijakan tersebut sulit untuk tercapai.
Peternak Rakyat Tidak Boleh Menjadi Korban
Peternak rakyat merupakan tulang punggung penyedia protein hewani nasional. Mereka berperan penting dalam menjaga ketersediaan daging ayam bagi masyarakat Indonesia. Namun dalam beberapa tahun terakhir, peternak rakyat justru menjadi kelompok yang paling rentan ketika terjadi gejolak harga.
Saat harga ayam turun drastis, peternak menanggung kerugian besar. Sebaliknya, ketika harga ayam di tingkat konsumen tinggi, keuntungan yang diterima peternak sering kali tidak sebanding karena adanya ketidakseimbangan rantai distribusi.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat benar-benar berjalan di lapangan dan memberikan manfaat nyata bagi peternak. Pengawasan harus dilakukan secara berkala, transparan, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi peternak.
PERMINDO Mendesak Pengawasan dan Penegakan Aturan
PERMINDO memandang bahwa stabilisasi harga tidak cukup hanya melalui kesepakatan bersama. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap implementasi harga minimal Rp19.500/kg serta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar komitmen tersebut.
Selain itu, pemerintah juga perlu mengambil langkah strategis untuk menekan biaya produksi peternak, terutama melalui pengendalian harga pakan yang saat ini menjadi komponen biaya terbesar dalam usaha budidaya ayam broiler. Upaya stabilisasi harga ayam harus berjalan beriringan dengan kebijakan penurunan biaya produksi agar peternak dapat memperoleh margin usaha yang layak.
Kesimpulan
Anjloknya harga ayam hidup di tingkat peternak menunjukkan bahwa kebijakan tanpa pengawasan yang kuat tidak akan memberikan dampak maksimal. Harga minimal Rp19.500/kg harus menjadi komitmen bersama yang benar-benar dijalankan di lapangan, bukan sekadar kesepakatan administratif.
Peternak rakyat membutuhkan keberpihakan nyata melalui pengawasan yang ketat, penegakan aturan yang konsisten, dan kebijakan yang mampu menekan biaya produksi. Dengan demikian, keberlangsungan usaha peternak dapat terjaga dan ketahanan pangan nasional tetap kuat.
PERMINDO akan terus mengawal kebijakan perunggasan nasional demi terciptanya iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh peternak rakyat Indonesia.
PERMINDO Sampaikan Keluhan Peternak Rakyat Terkait Harga dan Kualitas Pakan
Perhimpunan Masyarakat Indonesia Maju (PERMINDO) melakukan pertemuan dengan Direktorat Pakan Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna menyampaikan berbagai persoalan yang tengah dihadapi peternak rakyat, khususnya terkait kenaikan harga pakan serta menurunnya performa beberapa produk pakan broiler di lapangan.
Dalam pertemuan tersebut, PERMINDO menyampaikan bahwa kondisi peternak rakyat saat ini semakin tertekan akibat tingginya biaya produksi yang didominasi oleh komponen pakan. Kenaikan harga pakan dinilai tidak sebanding dengan harga jual ayam hidup di tingkat peternak yang masih fluktuatif dan sering berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).
Selain persoalan harga, PERMINDO juga melaporkan adanya keluhan dari para peternak mengenai beberapa produk pakan yang mengalami penurunan performa terhadap pertumbuhan ayam broiler. Beberapa peternak mengaku mengalami penurunan feed conversion ratio (FCR), pertumbuhan bobot badan yang tidak maksimal, hingga masa panen yang menjadi lebih lama dibanding biasanya.
PERMINDO menegaskan bahwa kualitas pakan merupakan faktor utama dalam keberhasilan budidaya ayam broiler. Oleh karena itu, pengawasan mutu dan stabilitas kualitas produk pakan harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama produsen pakan nasional.
Direktur Pakan Imbau Pabrik Tetap Jaga Kualitas Produk
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Direktorat Pakan Kementerian Pertanian RI menghimbau kepada seluruh perusahaan dan pabrik pakan agar tetap menjaga kualitas produk yang beredar di pasaran. Pemerintah juga meminta agar kenaikan harga pakan tidak dilakukan secara signifikan sehingga tidak semakin membebani peternak rakyat.
Direktorat Pakan menilai bahwa stabilitas industri perunggasan nasional hanya dapat tercapai apabila seluruh rantai usaha, mulai dari hulu hingga hilir, berjalan secara sehat dan berkeadilan. Peternak rakyat sebagai ujung tombak produksi nasional harus tetap mendapatkan perlindungan agar mampu bertahan di tengah tantangan industri saat ini.
Dalam kesempatan tersebut, PERMINDO juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kualitas bahan baku pakan serta transparansi formulasi agar performa ayam broiler tetap optimal dan produktivitas peternak tidak terus menurun.
PERMINDO Dorong Keberpihakan terhadap Peternak Rakyat
PERMINDO berharap hasil pertemuan ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan kebijakan yang lebih berpihak kepada peternak rakyat. Stabilitas harga pakan dan kualitas produk yang konsisten menjadi kebutuhan mendesak agar peternak mampu menjaga keberlangsungan usaha mereka.
Di tengah kondisi industri perunggasan yang masih penuh tantangan, PERMINDO menegaskan akan terus menjadi wadah perjuangan peternak rakyat dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah maupun stakeholder terkait demi terciptanya ekosistem peternakan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Perhimpunan Peternak Mandiri Nasional (PERMINDO) kembali mengambil langkah nyata dalam memperjuangkan nasib peternak rakyat dengan menggelar Konsolidasi Akbar Nasional sebagai respons atas anjloknya harga livebird yang semakin menekan kondisi peternak ayam di berbagai daerah.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan suara seluruh elemen peternak nasional, mulai dari peternak broiler, layer, komunitas peternak mandiri, hingga pelaku usaha perunggasan nasional yang saat ini menghadapi tekanan berat akibat ketidakstabilan industri unggas.
Harga Livebird Anjlok, Peternak Semakin Tertekan
Dalam beberapa waktu terakhir, harga livebird di tingkat peternak mengalami penurunan yang signifikan. Kondisi tersebut diperparah dengan harga pakan dan DOC yang justru terus mengalami kenaikan.
Situasi ini menyebabkan margin usaha peternak rakyat semakin tertekan dan banyak peternak mulai kesulitan mempertahankan operasional kandangnya.
PERMINDO menilai kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan karena berpotensi mematikan usaha peternak mandiri dan memperbesar ketimpangan di sektor perunggasan nasional.
Karena itu, diperlukan langkah bersama dan konsolidasi nasional agar aspirasi peternak rakyat dapat tersampaikan secara kuat dan terorganisir.
Konsolidasi Akbar Jadi Wadah Persatuan Peternak Nasional
Melalui Konsolidasi Akbar Nasional ini, PERMINDO mengundang seluruh asosiasi peternak ayam broiler maupun layer se-Indonesia untuk bersama-sama membahas langkah strategis menghadapi situasi industri unggas saat ini.
Agenda utama dalam kegiatan tersebut meliputi:
sikap bersama menghadapi anjloknya harga livebird,
desakan transparansi pasar dan tata niaga perunggasan yang adil,
desakan kestabilan harga pakan dan DOC,
hingga penyusunan rekomendasi serta aksi nyata kepada pemerintah.
Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang perjuangan bersama bagi peternak rakyat agar memiliki posisi yang lebih kuat dalam menyuarakan kepentingan sektor perunggasan nasional.
PERMINDO Dorong Tata Niaga Perunggasan yang Lebih Adil
PERMINDO menilai permasalahan utama di sektor unggas bukan hanya soal harga, tetapi juga menyangkut tata niaga yang belum sepenuhnya berpihak kepada peternak rakyat.
Ketika harga jual ayam di kandang jatuh di bawah biaya produksi sementara harga pakan dan DOC terus meningkat, maka peternak menjadi pihak yang paling terdampak.
Oleh sebab itu, PERMINDO mendorong pemerintah agar lebih serius melakukan pengawasan terhadap rantai distribusi dan mekanisme pasar di sektor perunggasan nasional.
Selain itu, diperlukan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan usaha antara industri besar dan peternak mandiri agar tercipta iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Peternak Rakyat Harus Tetap Menjadi Pilar Ketahanan Pangan Nasional
Di tengah tantangan yang dihadapi industri unggas saat ini, peternak rakyat tetap memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Peternak mandiri merupakan bagian utama dari rantai produksi pangan Indonesia yang selama ini membantu memenuhi kebutuhan protein masyarakat.
Karena itu, keberlangsungan usaha peternak rakyat harus menjadi perhatian bersama. Apabila peternak rakyat terus tertekan tanpa solusi nyata, maka dampaknya tidak hanya dirasakan sektor perunggasan, tetapi juga terhadap stabilitas pangan nasional.
Melalui Konsolidasi Akbar Nasional ini, PERMINDO berharap seluruh elemen peternakan dapat bersatu memperjuangkan keberlangsungan usaha peternak rakyat sekaligus memperkuat kemandirian pangan Indonesia.
Semangat Persatuan untuk Masa Depan Peternak Indonesia
Dengan mengusung semangat “Kemandirian Adalah Kekuatan, Siji Wadah Siji Perjuangan”, kegiatan ini menjadi simbol persatuan peternak nasional dalam menghadapi berbagai tantangan industri unggas.
PERMINDO percaya bahwa perubahan hanya dapat diwujudkan apabila peternak bersatu, saling mendukung, dan bergerak bersama memperjuangkan masa depan sektor perunggasan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Contains information related to marketing campaigns of the user. These are shared with Google AdWords / Google Ads when the Google Ads and Google Analytics accounts are linked together.
90 days
__utma
ID used to identify users and sessions
2 years after last activity
__utmt
Used to monitor number of Google Analytics server requests
10 minutes
__utmb
Used to distinguish new sessions and visits. This cookie is set when the GA.js javascript library is loaded and there is no existing __utmb cookie. The cookie is updated every time data is sent to the Google Analytics server.
30 minutes after last activity
__utmc
Used only with old Urchin versions of Google Analytics and not with GA.js. Was used to distinguish between new sessions and visits at the end of a session.
End of session (browser)
__utmz
Contains information about the traffic source or campaign that directed user to the website. The cookie is set when the GA.js javascript is loaded and updated when data is sent to the Google Anaytics server
6 months after last activity
__utmv
Contains custom information set by the web developer via the _setCustomVar method in Google Analytics. This cookie is updated every time new data is sent to the Google Analytics server.
2 years after last activity
__utmx
Used to determine whether a user is included in an A / B or Multivariate test.
18 months
_ga
ID used to identify users
2 years
_gali
Used by Google Analytics to determine which links on a page are being clicked
30 seconds
_ga_
ID used to identify users
2 years
_gid
ID used to identify users for 24 hours after last activity
24 hours
_gat
Used to monitor number of Google Analytics server requests when using Google Tag Manager