Connect with us

Opini Publik

KOMNAS HAM BERAUDIENSI DENGAN ASOSIASI PETERNAKAN AYAM (GOPAN, PPUN, KPUN, PERMINDO)

Published

on

Spread the love

Regulasi Perunggasan, Keadilan Usaha, dan Hak Hidup Layak Peternak Rakyat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) beraudiensi dengan sejumlah asosiasi peternakan ayam nasional guna melakukan pendalaman informasi terkait tata kelola industri perunggasan nasional. Dalam forum tersebut hadir pimpinan dari masing-masing asosiasi: GOPAN, PPUN, KPUN, dan PERMINDO.

Audiensi ini menandai babak penting dalam melihat persoalan perunggasan bukan semata sebagai isu harga atau persaingan usaha, melainkan sebagai persoalan hak ekonomi dan sosial peternak rakyat.

Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal GOPAN, Sugeng Wahyudi — yang juga dinilai sebagai penggagas sekaligus inisiator pertemuan — menyampaikan pandangan tegas mengenai kondisi riil peternak mandiri. Ia bahkan menyerahkan secara langsung kepada Komnas HAM sebuah dokumentasi berjudul “Buku Catatan Harian Seorang Peternak (2015–2024)” yang ditulisnya sendiri. Buku tersebut memuat rekam jejak fluktuasi harga, biaya produksi, distribusi DOC, hingga dampak sosial yang dirasakan peternak selama hampir satu dekade.

“Ini bukan sekadar angka kerugian. Ini catatan hidup peternak rakyat. Enam tahun berturut-turut kami bertahan dalam tekanan struktural,” ujar Sugeng dalam forum tersebut.

Enam Tahun Kerugian, Struktur Industri Dipertanyakan

Dalam audiensi terungkap bahwa sejak 2019 hingga 2024, peternak mandiri mengalami enam tahun kerugian berturut-turut akibat ketimpangan struktur industri, terutama dalam distribusi DOC (Day Old Chick) dan penguasaan rantai pasok oleh perusahaan integrasi vertikal.

Harga live bird yang kerap berada di bawah biaya pokok produksi telah menggerus modal usaha peternak rakyat. Sementara itu, penguasaan breeding farm, pakan, rumah potong unggas, hingga distribusi pasar oleh kelompok usaha besar menyebabkan ruang gerak peternak mandiri semakin sempit.

Menurut Sugeng Wahyudi, persoalan ini bukan semata dinamika pasar.
“Jika struktur hulu hingga hilir terkonsentrasi pada kelompok yang sama, maka mekanisme harga tidak lagi sepenuhnya mencerminkan keadilan pasar,” tegasnya.

Situasi ini dinilai bukan hanya persoalan mekanisme pasar, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan negara terhadap usaha kecil serta keberpihakan kebijakan publik.

Dari UU 1967 hingga Regulasi 2024: Di Mana Letak Masalahnya?

Diskusi menyinggung perjalanan panjang regulasi peternakan nasional, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967, hingga pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, serta penguatan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019.

Dalam praktiknya, klasifikasi usaha yang memasukkan kategori “menengah” sering kali mencakup entitas industri terintegrasi, sehingga batas antara peternak rakyat dan industri menjadi kabur.

Terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024, yang salah satu poin krusialnya adalah pengaturan distribusi DOC secara lebih proporsional — dengan konsep pembagian hingga 50 persen untuk peternak mandiri.

Namun ketentuan tersebut efektif berlaku penuh pada 1 Januari 2027. Di sinilah muncul pertanyaan besar: apakah kebijakan progresif ini akan benar-benar terimplementasi atau hanya berhenti sebagai norma di atas kertas?

Regulasi Progresif, Implementasi Dipertanyakan

Secara konsep, pembagian DOC 50 persen dinilai sebagai langkah maju untuk mengoreksi ketimpangan historis yang selama ini menempatkan mayoritas pasokan di tangan integrator besar.

Namun para asosiasi menyampaikan bahwa tanpa pengawasan ketat, transparansi data produksi, serta sanksi tegas, pembagian tersebut berpotensi sulit terwujud. Struktur industri yang terintegrasi secara vertikal membuat kendali teknis tetap berada di tangan korporasi besar.

Di hadapan Komnas HAM, isu ini diposisikan bukan hanya sebagai persoalan persaingan usaha, melainkan sebagai potensi pelanggaran hak atas pekerjaan, penghidupan yang layak, dan kesejahteraan peternak rakyat.

Dari Persaingan Usaha ke Dimensi HAM

Tekanan ekonomi yang berlangsung selama enam tahun berturut-turut tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga pada stabilitas sosial di tingkat akar rumput. Kebangkrutan dan berhentinya usaha peternak kecil menjadi sinyal bahwa kebijakan publik yang tidak efektif dapat berdampak langsung pada hak dasar warga negara.

Komnas HAM dinilai perlu melihat persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi kelompok rentan dalam struktur ekonomi nasional.

Mengembalikan Budidaya kepada Peternak Rakyat

Dalam audiensi tersebut mengemuka gagasan mendasar: mengembalikan budidaya skala kecil kepada peternak rakyat sebagai subjek utama produksi, sementara industri besar berfokus secara proporsional pada sektor hulu dan hilir.

Gagasan ini bukan anti-industri, melainkan upaya penataan ulang struktur agar tidak terjadi dominasi berlebihan yang mematikan usaha rakyat.

Sugeng Wahyudi menegaskan bahwa pertemuan ini harus menjadi titik awal perubahan nyata.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta keadilan struktur dan perlindungan yang proporsional sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.

Kesimpulan: Negara Harus Hadir Secara Nyata

Audiensi dengan Komnas HAM menghasilkan satu benang merah: persoalan perunggasan nasional bukan sekadar fluktuasi harga live bird atau dinamika pasar, melainkan persoalan struktur, regulasi, dan keberpihakan.

Penyerahan “Buku Catatan Harian Seorang Peternak (2015–2024)” menjadi simbol bahwa suara peternak rakyat kini terdokumentasi secara historis dan tidak dapat lagi diabaikan.

Regulasi sudah ada. Konsep pembagian telah disusun. Namun tanpa implementasi yang konsisten, pengawasan independen, serta keberanian politik untuk menata ulang struktur industri, peternak rakyat akan tetap berada di posisi rentan.

Audiensi pimpinan asosiasi perunggasan dengan Komnas HAM menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa kebijakan pangan nasional tidak hanya berbicara tentang produksi dan stabilitas harga, tetapi juga tentang keadilan, kesejahteraan, dan hak hidup layak bagi peternak rakyat Indonesia.

Berita

Harga Ayam Anjlok, Pengawasan Kebijakan Rp19.500/Kg Harus Diperketat untuk Melindungi Peternak Rakyat

Published

on

By

Spread the love

Industri perunggasan nasional kembali menghadapi persoalan klasik yang terus berulang, yaitu anjloknya harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak. Meskipun pemerintah melalui Kementerian Pertanian bersama para pelaku usaha telah menyepakati harga minimal ayam hidup sebesar Rp19.500 per kilogram untuk bobot 1,8 kg ke atas, kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak peternak yang menjual hasil panennya di bawah harga tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan implementasi kebijakan yang telah disepakati bersama. Tanpa pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran, kebijakan harga hanya akan menjadi angka di atas kertas yang tidak memberikan perlindungan nyata bagi peternak rakyat.

Harga Rp19.500 Belum Menjamin Keuntungan Peternak

Kesepakatan harga minimal Rp19.500/kg sebenarnya merupakan langkah awal yang positif untuk menghentikan kejatuhan harga ayam hidup yang sebelumnya sempat berada di kisaran Rp18.000/kg bahkan di bawahnya. Namun, angka tersebut masih jauh dari Harga Acuan Pembelian (HAP) pemerintah yang berada di level Rp25.000/kg.

Di sisi lain, biaya produksi peternak terus mengalami tekanan akibat tingginya harga pakan, DOC, obat-obatan, serta biaya operasional lainnya. Dalam kondisi tersebut, harga Rp19.500/kg sebenarnya hanya menjadi batas minimal agar kerugian peternak tidak semakin dalam. Ketika harga di lapangan masih berada di bawah angka tersebut, maka peternak rakyat menjadi pihak yang paling terdampak.

Lemahnya Pengawasan Menjadi Persoalan Utama

Salah satu akar masalah yang menyebabkan harga ayam terus jatuh adalah lemahnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan harga. Pemerintah telah meminta seluruh pelaku usaha untuk mematuhi kesepakatan harga minimal, namun pengawasan di tingkat lapangan masih belum berjalan optimal.

Tidak sedikit laporan dari berbagai daerah yang menunjukkan adanya transaksi ayam hidup di bawah harga kesepakatan. Kondisi ini menciptakan persaingan yang tidak sehat dan menekan posisi tawar peternak rakyat yang umumnya tidak memiliki akses pasar yang kuat.

Apabila pelanggaran terhadap harga kesepakatan terus dibiarkan, maka kepercayaan peternak terhadap kebijakan pemerintah akan semakin menurun. Akibatnya, stabilisasi industri perunggasan yang menjadi tujuan utama kebijakan tersebut sulit untuk tercapai.

Peternak Rakyat Tidak Boleh Menjadi Korban

Peternak rakyat merupakan tulang punggung penyedia protein hewani nasional. Mereka berperan penting dalam menjaga ketersediaan daging ayam bagi masyarakat Indonesia. Namun dalam beberapa tahun terakhir, peternak rakyat justru menjadi kelompok yang paling rentan ketika terjadi gejolak harga.

Saat harga ayam turun drastis, peternak menanggung kerugian besar. Sebaliknya, ketika harga ayam di tingkat konsumen tinggi, keuntungan yang diterima peternak sering kali tidak sebanding karena adanya ketidakseimbangan rantai distribusi.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat benar-benar berjalan di lapangan dan memberikan manfaat nyata bagi peternak. Pengawasan harus dilakukan secara berkala, transparan, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi peternak.

PERMINDO Mendesak Pengawasan dan Penegakan Aturan

PERMINDO memandang bahwa stabilisasi harga tidak cukup hanya melalui kesepakatan bersama. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap implementasi harga minimal Rp19.500/kg serta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar komitmen tersebut.

Selain itu, pemerintah juga perlu mengambil langkah strategis untuk menekan biaya produksi peternak, terutama melalui pengendalian harga pakan yang saat ini menjadi komponen biaya terbesar dalam usaha budidaya ayam broiler. Upaya stabilisasi harga ayam harus berjalan beriringan dengan kebijakan penurunan biaya produksi agar peternak dapat memperoleh margin usaha yang layak.

Kesimpulan

Anjloknya harga ayam hidup di tingkat peternak menunjukkan bahwa kebijakan tanpa pengawasan yang kuat tidak akan memberikan dampak maksimal. Harga minimal Rp19.500/kg harus menjadi komitmen bersama yang benar-benar dijalankan di lapangan, bukan sekadar kesepakatan administratif.

Peternak rakyat membutuhkan keberpihakan nyata melalui pengawasan yang ketat, penegakan aturan yang konsisten, dan kebijakan yang mampu menekan biaya produksi. Dengan demikian, keberlangsungan usaha peternak dapat terjaga dan ketahanan pangan nasional tetap kuat.

PERMINDO akan terus mengawal kebijakan perunggasan nasional demi terciptanya iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh peternak rakyat Indonesia.

Continue Reading

Berita

PERMINDO Bertemu Direktur Pakan Kementan RI, Soroti Kenaikan Harga dan Penurunan Kualitas Pakan Broiler

Published

on

By

Spread the love

PERMINDO Sampaikan Keluhan Peternak Rakyat Terkait Harga dan Kualitas Pakan

Perhimpunan Masyarakat Indonesia Maju (PERMINDO) melakukan pertemuan dengan Direktorat Pakan Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna menyampaikan berbagai persoalan yang tengah dihadapi peternak rakyat, khususnya terkait kenaikan harga pakan serta menurunnya performa beberapa produk pakan broiler di lapangan.

Dalam pertemuan tersebut, PERMINDO menyampaikan bahwa kondisi peternak rakyat saat ini semakin tertekan akibat tingginya biaya produksi yang didominasi oleh komponen pakan. Kenaikan harga pakan dinilai tidak sebanding dengan harga jual ayam hidup di tingkat peternak yang masih fluktuatif dan sering berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).

Selain persoalan harga, PERMINDO juga melaporkan adanya keluhan dari para peternak mengenai beberapa produk pakan yang mengalami penurunan performa terhadap pertumbuhan ayam broiler. Beberapa peternak mengaku mengalami penurunan feed conversion ratio (FCR), pertumbuhan bobot badan yang tidak maksimal, hingga masa panen yang menjadi lebih lama dibanding biasanya.

PERMINDO menegaskan bahwa kualitas pakan merupakan faktor utama dalam keberhasilan budidaya ayam broiler. Oleh karena itu, pengawasan mutu dan stabilitas kualitas produk pakan harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama produsen pakan nasional.

Direktur Pakan Imbau Pabrik Tetap Jaga Kualitas Produk

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Direktorat Pakan Kementerian Pertanian RI menghimbau kepada seluruh perusahaan dan pabrik pakan agar tetap menjaga kualitas produk yang beredar di pasaran. Pemerintah juga meminta agar kenaikan harga pakan tidak dilakukan secara signifikan sehingga tidak semakin membebani peternak rakyat.

Direktorat Pakan menilai bahwa stabilitas industri perunggasan nasional hanya dapat tercapai apabila seluruh rantai usaha, mulai dari hulu hingga hilir, berjalan secara sehat dan berkeadilan. Peternak rakyat sebagai ujung tombak produksi nasional harus tetap mendapatkan perlindungan agar mampu bertahan di tengah tantangan industri saat ini.

Dalam kesempatan tersebut, PERMINDO juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kualitas bahan baku pakan serta transparansi formulasi agar performa ayam broiler tetap optimal dan produktivitas peternak tidak terus menurun.

PERMINDO Dorong Keberpihakan terhadap Peternak Rakyat

PERMINDO berharap hasil pertemuan ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan kebijakan yang lebih berpihak kepada peternak rakyat. Stabilitas harga pakan dan kualitas produk yang konsisten menjadi kebutuhan mendesak agar peternak mampu menjaga keberlangsungan usaha mereka.

Di tengah kondisi industri perunggasan yang masih penuh tantangan, PERMINDO menegaskan akan terus menjadi wadah perjuangan peternak rakyat dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah maupun stakeholder terkait demi terciptanya ekosistem peternakan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Continue Reading

Berita

PERMINDO Gelar Konsolidasi Akbar Nasional, Satukan Suara Peternak Hadapi Anjloknya Harga Livebird

Published

on

By

Spread the love

Perhimpunan Peternak Mandiri Nasional (PERMINDO) kembali mengambil langkah nyata dalam memperjuangkan nasib peternak rakyat dengan menggelar Konsolidasi Akbar Nasional sebagai respons atas anjloknya harga livebird yang semakin menekan kondisi peternak ayam di berbagai daerah.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan suara seluruh elemen peternak nasional, mulai dari peternak broiler, layer, komunitas peternak mandiri, hingga pelaku usaha perunggasan nasional yang saat ini menghadapi tekanan berat akibat ketidakstabilan industri unggas.

Harga Livebird Anjlok, Peternak Semakin Tertekan

Dalam beberapa waktu terakhir, harga livebird di tingkat peternak mengalami penurunan yang signifikan. Kondisi tersebut diperparah dengan harga pakan dan DOC yang justru terus mengalami kenaikan.

Situasi ini menyebabkan margin usaha peternak rakyat semakin tertekan dan banyak peternak mulai kesulitan mempertahankan operasional kandangnya.

PERMINDO menilai kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan karena berpotensi mematikan usaha peternak mandiri dan memperbesar ketimpangan di sektor perunggasan nasional.

Karena itu, diperlukan langkah bersama dan konsolidasi nasional agar aspirasi peternak rakyat dapat tersampaikan secara kuat dan terorganisir.

Konsolidasi Akbar Jadi Wadah Persatuan Peternak Nasional

Melalui Konsolidasi Akbar Nasional ini, PERMINDO mengundang seluruh asosiasi peternak ayam broiler maupun layer se-Indonesia untuk bersama-sama membahas langkah strategis menghadapi situasi industri unggas saat ini.

Agenda utama dalam kegiatan tersebut meliputi:

  • sikap bersama menghadapi anjloknya harga livebird,
  • desakan transparansi pasar dan tata niaga perunggasan yang adil,
  • desakan kestabilan harga pakan dan DOC,
  • hingga penyusunan rekomendasi serta aksi nyata kepada pemerintah.

Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang perjuangan bersama bagi peternak rakyat agar memiliki posisi yang lebih kuat dalam menyuarakan kepentingan sektor perunggasan nasional.

PERMINDO Dorong Tata Niaga Perunggasan yang Lebih Adil

PERMINDO menilai permasalahan utama di sektor unggas bukan hanya soal harga, tetapi juga menyangkut tata niaga yang belum sepenuhnya berpihak kepada peternak rakyat.

Ketika harga jual ayam di kandang jatuh di bawah biaya produksi sementara harga pakan dan DOC terus meningkat, maka peternak menjadi pihak yang paling terdampak.

Oleh sebab itu, PERMINDO mendorong pemerintah agar lebih serius melakukan pengawasan terhadap rantai distribusi dan mekanisme pasar di sektor perunggasan nasional.

Selain itu, diperlukan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan usaha antara industri besar dan peternak mandiri agar tercipta iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Peternak Rakyat Harus Tetap Menjadi Pilar Ketahanan Pangan Nasional

Di tengah tantangan yang dihadapi industri unggas saat ini, peternak rakyat tetap memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Peternak mandiri merupakan bagian utama dari rantai produksi pangan Indonesia yang selama ini membantu memenuhi kebutuhan protein masyarakat.

Karena itu, keberlangsungan usaha peternak rakyat harus menjadi perhatian bersama. Apabila peternak rakyat terus tertekan tanpa solusi nyata, maka dampaknya tidak hanya dirasakan sektor perunggasan, tetapi juga terhadap stabilitas pangan nasional.

Melalui Konsolidasi Akbar Nasional ini, PERMINDO berharap seluruh elemen peternakan dapat bersatu memperjuangkan keberlangsungan usaha peternak rakyat sekaligus memperkuat kemandirian pangan Indonesia.

Semangat Persatuan untuk Masa Depan Peternak Indonesia

Dengan mengusung semangat “Kemandirian Adalah Kekuatan, Siji Wadah Siji Perjuangan”, kegiatan ini menjadi simbol persatuan peternak nasional dalam menghadapi berbagai tantangan industri unggas.

PERMINDO percaya bahwa perubahan hanya dapat diwujudkan apabila peternak bersatu, saling mendukung, dan bergerak bersama memperjuangkan masa depan sektor perunggasan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Continue Reading

Trending