Connect with us

Opini Publik

KOMNAS HAM BERAUDIENSI DENGAN ASOSIASI PETERNAKAN AYAM (GOPAN, PPUN, KPUN, PERMINDO)

Avatar photo

Published

on

Spread the love

Regulasi Perunggasan, Keadilan Usaha, dan Hak Hidup Layak Peternak Rakyat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) beraudiensi dengan sejumlah asosiasi peternakan ayam nasional guna melakukan pendalaman informasi terkait tata kelola industri perunggasan nasional. Dalam forum tersebut hadir pimpinan dari masing-masing asosiasi: GOPAN, PPUN, KPUN, dan PERMINDO.

Audiensi ini menandai babak penting dalam melihat persoalan perunggasan bukan semata sebagai isu harga atau persaingan usaha, melainkan sebagai persoalan hak ekonomi dan sosial peternak rakyat.

Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal GOPAN, Sugeng Wahyudi — yang juga dinilai sebagai penggagas sekaligus inisiator pertemuan — menyampaikan pandangan tegas mengenai kondisi riil peternak mandiri. Ia bahkan menyerahkan secara langsung kepada Komnas HAM sebuah dokumentasi berjudul “Buku Catatan Harian Seorang Peternak (2015–2024)” yang ditulisnya sendiri. Buku tersebut memuat rekam jejak fluktuasi harga, biaya produksi, distribusi DOC, hingga dampak sosial yang dirasakan peternak selama hampir satu dekade.

“Ini bukan sekadar angka kerugian. Ini catatan hidup peternak rakyat. Enam tahun berturut-turut kami bertahan dalam tekanan struktural,” ujar Sugeng dalam forum tersebut.

Enam Tahun Kerugian, Struktur Industri Dipertanyakan

Dalam audiensi terungkap bahwa sejak 2019 hingga 2024, peternak mandiri mengalami enam tahun kerugian berturut-turut akibat ketimpangan struktur industri, terutama dalam distribusi DOC (Day Old Chick) dan penguasaan rantai pasok oleh perusahaan integrasi vertikal.

Harga live bird yang kerap berada di bawah biaya pokok produksi telah menggerus modal usaha peternak rakyat. Sementara itu, penguasaan breeding farm, pakan, rumah potong unggas, hingga distribusi pasar oleh kelompok usaha besar menyebabkan ruang gerak peternak mandiri semakin sempit.

Menurut Sugeng Wahyudi, persoalan ini bukan semata dinamika pasar.
“Jika struktur hulu hingga hilir terkonsentrasi pada kelompok yang sama, maka mekanisme harga tidak lagi sepenuhnya mencerminkan keadilan pasar,” tegasnya.

Situasi ini dinilai bukan hanya persoalan mekanisme pasar, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan negara terhadap usaha kecil serta keberpihakan kebijakan publik.

Dari UU 1967 hingga Regulasi 2024: Di Mana Letak Masalahnya?

Diskusi menyinggung perjalanan panjang regulasi peternakan nasional, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967, hingga pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, serta penguatan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019.

Dalam praktiknya, klasifikasi usaha yang memasukkan kategori “menengah” sering kali mencakup entitas industri terintegrasi, sehingga batas antara peternak rakyat dan industri menjadi kabur.

Terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024, yang salah satu poin krusialnya adalah pengaturan distribusi DOC secara lebih proporsional — dengan konsep pembagian hingga 50 persen untuk peternak mandiri.

Namun ketentuan tersebut efektif berlaku penuh pada 1 Januari 2027. Di sinilah muncul pertanyaan besar: apakah kebijakan progresif ini akan benar-benar terimplementasi atau hanya berhenti sebagai norma di atas kertas?

Regulasi Progresif, Implementasi Dipertanyakan

Secara konsep, pembagian DOC 50 persen dinilai sebagai langkah maju untuk mengoreksi ketimpangan historis yang selama ini menempatkan mayoritas pasokan di tangan integrator besar.

Namun para asosiasi menyampaikan bahwa tanpa pengawasan ketat, transparansi data produksi, serta sanksi tegas, pembagian tersebut berpotensi sulit terwujud. Struktur industri yang terintegrasi secara vertikal membuat kendali teknis tetap berada di tangan korporasi besar.

Di hadapan Komnas HAM, isu ini diposisikan bukan hanya sebagai persoalan persaingan usaha, melainkan sebagai potensi pelanggaran hak atas pekerjaan, penghidupan yang layak, dan kesejahteraan peternak rakyat.

Dari Persaingan Usaha ke Dimensi HAM

Tekanan ekonomi yang berlangsung selama enam tahun berturut-turut tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga pada stabilitas sosial di tingkat akar rumput. Kebangkrutan dan berhentinya usaha peternak kecil menjadi sinyal bahwa kebijakan publik yang tidak efektif dapat berdampak langsung pada hak dasar warga negara.

Komnas HAM dinilai perlu melihat persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi kelompok rentan dalam struktur ekonomi nasional.

Mengembalikan Budidaya kepada Peternak Rakyat

Dalam audiensi tersebut mengemuka gagasan mendasar: mengembalikan budidaya skala kecil kepada peternak rakyat sebagai subjek utama produksi, sementara industri besar berfokus secara proporsional pada sektor hulu dan hilir.

Gagasan ini bukan anti-industri, melainkan upaya penataan ulang struktur agar tidak terjadi dominasi berlebihan yang mematikan usaha rakyat.

Sugeng Wahyudi menegaskan bahwa pertemuan ini harus menjadi titik awal perubahan nyata.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta keadilan struktur dan perlindungan yang proporsional sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.

Kesimpulan: Negara Harus Hadir Secara Nyata

Audiensi dengan Komnas HAM menghasilkan satu benang merah: persoalan perunggasan nasional bukan sekadar fluktuasi harga live bird atau dinamika pasar, melainkan persoalan struktur, regulasi, dan keberpihakan.

Penyerahan “Buku Catatan Harian Seorang Peternak (2015–2024)” menjadi simbol bahwa suara peternak rakyat kini terdokumentasi secara historis dan tidak dapat lagi diabaikan.

Regulasi sudah ada. Konsep pembagian telah disusun. Namun tanpa implementasi yang konsisten, pengawasan independen, serta keberanian politik untuk menata ulang struktur industri, peternak rakyat akan tetap berada di posisi rentan.

Audiensi pimpinan asosiasi perunggasan dengan Komnas HAM menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa kebijakan pangan nasional tidak hanya berbicara tentang produksi dan stabilitas harga, tetapi juga tentang keadilan, kesejahteraan, dan hak hidup layak bagi peternak rakyat Indonesia.

Emery Anindya adalah seorang jurnalis publik (public journalist) yang berdedikasi untuk mengubah ruang berita menjadi ruang kolaborasi warga. Melalui pendekatan jurnalisme solusi (solutions journalism), Emery tidak hanya melaporkan masalah, tetapi juga aktif memfasilitasi dialog publik untuk menemukan jalan keluar bersama komunitas

Opini Publik

Ilusi Stabilitas Harga: Realitas Ekonomi Peternak

Avatar photo

Published

on

Spread the love

Ilusi Stabilitas Harga: Realitas Ekonomi Peternak

Ilusi Stabilitas Harga: Realitas Ekonomi Peternak

Ilusi “Stabilitas”: Ketika Klaim Pemerintah Berbenturan dengan Realitas Ekonomi Peternak

Pemberitaan mengenai keberhasilan pemerintah menstabilkan harga ayam dan telur di tingkat peternak sering kali disiarkan sebagai angin segar. Namun, jika dibaca secara kritis melalui kacamata ekonomi riil, klaim ini rentan terjebak dalam pembingkaian (*framing*) pencitraan semu. Faktanya, kenaikan harga yang terjadi saat ini bukanlah semata-mata buah dari intervensi kebijakan yang efektif, melainkan hasil dari hukum alam mekanisme pasar akibat berkurangnya populasi di kandang menyusul fase oversupply (kelebihan pasokan) yang berkepanjangan sebelumnya.

Pemerintah sering kali datang terlambat sebagai pemadam kebakaran, lalu mengklaim pemadaman tersebut sebagai hasil kerja keras dari kebijakan hulu–hilir mereka. Agar semua pihak—pemerintah, pelaku usaha, dan akademisi—tidak terjebak dalam disinformasi birokratis ini, berikut adalah refleksi objektif bagi masing-masing pemangku kepentingan:

1. Kepada Pemerintah: Hentikan Klaim Semu, Benahi Akar Masalah di Hulu

Pemerintah tidak boleh berpuas diri hanya dengan melihat kenaikan harga nominal di tingkat peternak (live bird atau telur). Kenaikan harga jual tersebut menjadi tidak bermakna ketika Harga Pokok Penjualan (HPP) melambung jauh lebih cepat akibat lonjakan harga sarana produksi peternakan (sapronak), terutama pakan dan DOC (Day Old Chick).

Tantangan Solutif: Ketika terjadi oversupply, pemerintah terbukti kurang sigap memberikan solusi struktural yang solutif—seperti absennya intervensi langsung terhadap tata niaga pakan jagung dan monopoli bibit. Kedepan, pemerintah harus berhenti mengandalkan seremonial rembuk atau penetapan harga acuan di atas kertas yang lemah pengawasannya di pasar bebas. Kebijakan off-taker melalui program sosial seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) memang membantu, tetapi itu baru menyentuh hilir. Tanpa kontrol ketat terhadap harga input produksi di hulu, peternak mandiri akan tetap sekarat di tengah harga jual yang tinggi.

2. Kepada Pelaku Usaha & Peternak: Perkuat Konsolidasi dan Mitigasi Risiko Pasar

Bagi asosiasi dan peternak rakyat, realitas ini membuktikan bahwa menggantungkan nasib sepenuhnya pada kebijakan reaktif birokrasi adalah sebuah risiko besar. Ketika pasar mengalami oversupply, peternak rakyat selalu menjadi pihak paling rentan yang menanggung kerugian paling besar.

Langkah Strategis: Pelaku usaha perlu memperkuat kemandirian, mulai dari efisiensi manajemen pakan alternatif (custom), penguatan koperasi mandiri untuk menekan biaya input, hingga membangun rantai pasok langsung yang tidak sepenuhnya bergantung pada korporasi besar atau fluktuasi bahan baku impor. Transparansi data populasi di tingkat kandang juga harus dikuasai oleh asosiasi agar peternak tidak “kecolongan” saat siklus oversupply kembali berulang.

3. Kepada Akademisi: Hadirkan Riset Kritis dan Kebijakan Berbasis Bukti (Evidence-Based Policy)

Dunia kampus dan akademisi memiliki tanggung jawab moral untuk tidak menjadi perpanjangan lidah narasi birokrasi.

Peran Strategis: Akademisi harus aktif membongkar anomali ekonomi yang terjadi—meneliti mengapa transmisi harga dari hulu ke hilir selalu timpang, bagaimana struktur pasar pakan di Indonesia terbentuk, serta menguji efektivitas riil dari kebijakan intervensi pemerintah. Riset-riset independen harus didorong agar melahirkan policy brief yang objektif, sehingga pembuat kebijakan dipaksa bekerja berdasarkan data empiris di lapangan, bukan sekadar laporan administratif yang manis di atas kertas.

Kesimpulan

Keberhasilan sektor perunggasan nasional tidak diukur dari seberapa sering pemerintah mengklaim harga stabil di media, melainkan dari margin keuntungan yang adil dan berkelanjutan bagi peternak rakyat. Selama biaya input (pakan dan DOC) naik lebih cepat daripada harga jual produk, maka narasi “keberhasilan stabilisasi” hanyalah ilusi statistik yang sedang membiarkan peternak mandiri berjalan menuju kepunahan pelan-pelan.

Continue Reading

Opini Publik

Sejahtera Petani dan Peternak: Parameter Kedaulatan…

Avatar photo

Published

on

Spread the love

Sejahtera Petani dan Peternak: Parameter Kedaulatan Pangan

Sejahtera Petani dan Peternak: Parameter Kedaulatan...

Oleh: Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (PERMINDO)

Kemajuan sebuah bangsa sering kali diukur dari pertumbuhan ekonomi, industrialisasi, dan perkembangan teknologi. Semua itu penting. Namun, ada satu fondasi yang tidak boleh diabaikan, yaitu kemampuan sebuah negara memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya sendiri.

Bangsa yang kuat bukan hanya bangsa yang memiliki gedung-gedung tinggi, industri modern, atau ekonomi digital yang berkembang pesat, tetapi juga bangsa yang mampu menjamin ketersediaan pangan bagi seluruh rakyatnya. Kedaulatan pangan merupakan salah satu pilar utama kedaulatan negara.

Dalam konteks tersebut, kesejahteraan petani dan peternak bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan bagian dari strategi nasional untuk menjaga ketahanan pangan, stabilitas sosial, dan kemandirian bangsa.

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan diselenggarakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Amanat konstitusi ini menegaskan bahwa pembangunan sektor pertanian dan peternakan harus menempatkan kesejahteraan petani dan peternak sebagai tujuan utama.

Indonesia Memiliki Potensi Menjadi Kekuatan Agribisnis Dunia

Indonesia dianugerahi sumber daya alam yang luar biasa. Lahan pertanian yang luas, iklim tropis sepanjang tahun, keanekaragaman hayati, sumber daya perikanan, serta kekayaan komoditas pangan merupakan modal besar yang tidak dimiliki banyak negara.

Dengan potensi tersebut, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu kekuatan agribisnis dunia, bahkan menjadi lumbung pangan kawasan, apabila didukung oleh tata kelola yang baik, inovasi teknologi, investasi yang berkelanjutan, serta kebijakan yang berpihak kepada petani dan peternak sebagai pelaku utama produksi pangan nasional.

Potensi tersebut tidak akan terwujud apabila kesejahteraan produsen pangan justru tertinggal dibandingkan sektor lainnya.

Petani dan Peternak Menggerakkan Ekonomi Riil

Pertanian dan peternakan merupakan sektor ekonomi riil yang menghasilkan pangan, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan efek berganda (multiplier effect) yang sangat besar terhadap perekonomian nasional.

Ketika petani dan peternak memperoleh keuntungan yang layak, perputaran ekonomi terjadi secara alami di daerah pedesaan. Pendapatan mereka kembali dibelanjakan untuk membeli benih, pupuk, DOC, pakan, obat-obatan, peralatan produksi, memperbaiki lahan dan kandang, menggunakan jasa transportasi, memperkuat usaha mikro, hingga membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Setiap rupiah yang diterima petani dan peternak akan kembali berputar dalam perekonomian nasional, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan daya beli masyarakat, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.

Karena itu, memperkuat petani dan peternak sejatinya bukanlah beban anggaran negara, melainkan investasi strategis bagi pembangunan ekonomi Indonesia.

Kesejahteraan Petani dan Peternak Adalah Indikator Kedaulatan Pangan

Kedaulatan pangan tidak cukup diukur dari besarnya angka produksi nasional semata. Keberhasilannya juga harus tercermin dari meningkatnya kesejahteraan para pelaku utama yang memproduksi pangan.

Apabila petani masih menjual hasil panennya di bawah biaya produksi, atau peternak terus mengalami kerugian akibat mahalnya sarana produksi dan lemahnya posisi tawar di pasar, maka keberhasilan pembangunan pangan belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat yang menjadi tulang punggung sektor tersebut.

Karena itu, kesejahteraan petani dan peternak harus menjadi salah satu indikator utama dalam mengevaluasi keberhasilan kebijakan pangan nasional.

Saatnya Membangun Kebijakan Pangan Jangka Panjang

PERMINDO memandang bahwa Indonesia memerlukan kebijakan jangka panjang yang konsisten untuk memperkuat sektor pertanian dan peternakan dari hulu hingga hilir.

Continue Reading

Opini Publik

Petani & Peternak Sejahtera: Parameter Kedaulata…

Avatar photo

Published

on

Spread the love

Petani & Peternak Sejahtera: Parameter Kedaulatan Pangan

Petani & Peternak Sejahtera: Parameter Kedaulata...

Oleh: Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (PERMINDO)

Kemajuan sebuah bangsa sering kali diukur dari pertumbuhan ekonomi, industrialisasi, dan perkembangan teknologi. Semua itu penting. Namun, ada satu fondasi yang tidak boleh diabaikan, yaitu kemampuan sebuah negara memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya sendiri.

Bangsa yang kuat bukan hanya bangsa yang memiliki gedung-gedung tinggi, industri modern, atau ekonomi digital yang berkembang pesat, tetapi juga bangsa yang mampu menjamin ketersediaan pangan bagi seluruh rakyatnya. Kedaulatan pangan merupakan salah satu pilar utama kedaulatan negara.

Dalam konteks tersebut, kesejahteraan petani dan peternak bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan bagian dari strategi nasional untuk menjaga ketahanan pangan, stabilitas sosial, dan kemandirian bangsa.

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan diselenggarakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Amanat konstitusi ini menegaskan bahwa pembangunan sektor pertanian dan peternakan harus menempatkan kesejahteraan petani dan peternak sebagai tujuan utama.

Indonesia Memiliki Potensi Menjadi Kekuatan Agribisnis Dunia

Indonesia dianugerahi sumber daya alam yang luar biasa. Lahan pertanian yang luas, iklim tropis sepanjang tahun, keanekaragaman hayati, sumber daya perikanan, serta kekayaan komoditas pangan merupakan modal besar yang tidak dimiliki banyak negara.

Dengan potensi tersebut, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu kekuatan agribisnis dunia, bahkan menjadi lumbung pangan kawasan, apabila didukung oleh tata kelola yang baik, inovasi teknologi, investasi yang berkelanjutan, serta kebijakan yang berpihak kepada petani dan peternak sebagai pelaku utama produksi pangan nasional.

Potensi tersebut tidak akan terwujud apabila kesejahteraan produsen pangan justru tertinggal dibandingkan sektor lainnya.

Petani dan Peternak Menggerakkan Ekonomi Riil

Pertanian dan peternakan merupakan sektor ekonomi riil yang menghasilkan pangan, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan efek berganda (multiplier effect) yang sangat besar terhadap perekonomian nasional.

Ketika petani dan peternak memperoleh keuntungan yang layak, perputaran ekonomi terjadi secara alami di daerah pedesaan. Pendapatan mereka kembali dibelanjakan untuk membeli benih, pupuk, DOC, pakan, obat-obatan, peralatan produksi, memperbaiki lahan dan kandang, menggunakan jasa transportasi, memperkuat usaha mikro, hingga membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Setiap rupiah yang diterima petani dan peternak akan kembali berputar dalam perekonomian nasional, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan daya beli masyarakat, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.

Karena itu, memperkuat petani dan peternak sejatinya bukanlah beban anggaran negara, melainkan investasi strategis bagi pembangunan ekonomi Indonesia.

Kesejahteraan Petani dan Peternak Adalah Indikator Kedaulatan Pangan

Kedaulatan pangan tidak cukup diukur dari besarnya angka produksi nasional semata. Keberhasilannya juga harus tercermin dari meningkatnya kesejahteraan para pelaku utama yang memproduksi pangan.

Apabila petani masih menjual hasil panennya di bawah biaya produksi, atau peternak terus mengalami kerugian akibat mahalnya sarana produksi dan lemahnya posisi tawar di pasar, maka keberhasilan pembangunan pangan belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat yang menjadi tulang punggung sektor tersebut.

Karena itu, kesejahteraan petani dan peternak harus menjadi salah satu indikator utama dalam mengevaluasi keberhasilan kebijakan pangan nasional.

Saatnya Membangun Kebijakan Pangan Jangka Panjang

PERMINDO memandang bahwa Indonesia memerlukan kebijakan jangka panjang yang konsisten untuk memperkuat sektor pertanian dan peternakan dari hulu hingga hilir.

Kebijakan tersebut harus menjamin tersedianya sarana produksi dengan harga yang terjangkau, memperkuat akses pembiayaan, menciptakan tata niaga yang adil, memperluas hilirisasi, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, serta memastikan petani dan peternak memperoleh nilai tambah yang layak dari hasil usahanya.

Lebih dari itu, seluruh kebijakan pangan harus dirancang dengan semangat bahwa petani dan peternak bukan sekadar objek pembangunan, melainkan mitra strategis negara dalam menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan Indonesia.

Penutup

Indonesia akan benar-benar menjadi bangsa yang kuat bukan hanya karena pertumbuhan ekonominya tinggi, tetapi karena rakyat yang memproduksi pangannya hidup sejahtera.

Ketika petani memperoleh harga yang adil atas hasil panennya, ketika peternak mampu menjalankan usahanya secara berkelanjutan, dan ketika generasi muda melihat pertanian serta peternakan sebagai sektor yang menjanjikan, saat itulah Indonesia sedang membangun fondasi kemajuan yang sesungguhnya.

Sejahtera petani dan peternak bukan sekadar tujuan pembangunan, tetapi merupakan parameter utama kedaulatan pangan, ketahanan nasional, dan kekuatan Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat.

PERHIMPUNAN PETERNAK RAKYAT MANDIRI INDONESIA (PERMINDO)

Continue Reading

Trending