Kekhawatiran Peternak di Tengah Pertumbuhan Industri Perunggasan
Industri perunggasan Indonesia sering dipuji sebagai salah satu sektor yang berkembang pesat di Asia Tenggara. Produksi ayam broiler terus meningkat setiap tahun, teknologi pembibitan semakin modern, dan perusahaan-perusahaan besar mampu bersaing di tingkat global.
Namun di balik narasi pertumbuhan tersebut, muncul kegelisahan yang semakin sering terdengar dari kandang-kandang peternak rakyat: kualitas DOC (Day Old Chick) yang semakin kecil dan tidak lagi seragam.
Selama bertahun-tahun, peternak mengenal satu patokan sederhana ketika menerima anak ayam dari hatchery, yaitu bobot DOC minimal sekitar 37 gram. Angka ini bukan sekadar standar teknis, melainkan juga jaminan awal bahwa ayam yang masuk kandang memiliki potensi tumbuh dengan baik hingga masa panen.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, standar tersebut semakin jarang dijumpai di lapangan. Banyak peternak menerima DOC dengan bobot 32 hingga 35 gram, bahkan ada yang lebih kecil.
Perubahan ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa standar yang dulu dianggap normal kini semakin jarang ditemukan dalam praktik industri?
Fondasi Produksi Ayam yang Mulai Bergeser
Dalam budidaya ayam broiler, DOC merupakan fondasi utama dari seluruh siklus produksi. Banyak ahli perunggasan menyebut bahwa sekitar 30 hingga 35 persen performa ayam ditentukan oleh kualitas DOC.
Jika fondasi ini lemah, maka seluruh proses pemeliharaan berikutnya akan menjadi lebih sulit.
DOC dengan bobot terlalu kecil biasanya memiliki beberapa risiko biologis, antara lain:
lebih sensitif terhadap stres
lebih mudah mengalami dehidrasi
lebih rentan terhadap penyakit pada minggu pertama
Akibatnya, angka kematian awal atau mortalitas minggu pertama dapat meningkat. Selain itu, pertumbuhan ayam juga cenderung lebih lambat dibandingkan ayam yang berasal dari DOC dengan kualitas optimal.
Pada akhirnya, dampak ini berujung pada konsekuensi ekonomi bagi peternak.
Ayam yang tumbuh lebih lambat akan membutuhkan konsumsi pakan lebih banyak untuk mencapai bobot panen yang sama. Hal ini membuat rasio konversi pakan (FCR) menjadi lebih buruk dan margin keuntungan yang memang sudah tipis semakin tertekan.
Perubahan beberapa gram pada bobot DOC mungkin terlihat kecil. Namun bagi peternak yang memelihara puluhan ribu ekor ayam, selisih kecil tersebut dapat berarti perbedaan besar dalam hasil produksi.
Perubahan Sistem Standar Nasional
Salah satu titik balik penting dalam perubahan standar industri terjadi setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Undang-undang ini memperkenalkan pendekatan baru terhadap penerapan standar nasional di Indonesia. Prinsip yang digunakan adalah bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) bersifat sukarela, kecuali jika secara khusus ditetapkan sebagai standar wajib oleh kementerian teknis.
Pendekatan ini sebenarnya bertujuan memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha serta menyesuaikan dengan praktik perdagangan internasional.
Namun dalam sektor yang memiliki ketimpangan kekuatan pasar, perubahan ini membawa konsekuensi yang tidak sederhana.
Standar DOC sebenarnya masih tercantum dalam dokumen teknis. Bahkan standar tersebut terus diperbarui, terakhir melalui SNI 4868-1:2024 tentang Bibit Niaga Ayam Ras Tipe Pedaging Umur Sehari (DOC).
Namun tanpa penetapan sebagai standar wajib yang ditegakkan secara konsisten, keberadaan standar tersebut tidak otomatis menjamin praktik yang sama di lapangan.
Dengan kata lain, standar tetap ada di atas kertas, tetapi kekuatannya untuk mengatur praktik pasar menjadi sangat terbatas.
Struktur Industri yang Semakin Terkonsentrasi
Faktor lain yang memengaruhi dinamika kualitas DOC adalah struktur industri pembibitan ayam di Indonesia yang sangat terkonsentrasi.
Produksi DOC nasional sebagian besar dikendalikan oleh beberapa perusahaan besar, antara lain:
Charoen Pokphand Indonesia
Japfa Comfeed Indonesia
Malindo Feedmill
Perusahaan-perusahaan ini tidak hanya memproduksi DOC. Mereka juga menguasai hampir seluruh rantai pasok industri perunggasan, mulai dari:
pembibitan induk
produksi pakan
budidaya ayam
pengolahan produk ayam
Struktur industri yang terintegrasi secara vertikal ini memberikan efisiensi produksi yang tinggi bagi perusahaan.
Namun di sisi lain, posisi tawar peternak rakyat menjadi relatif lemah. Banyak peternak bergantung pada pasokan DOC dari perusahaan-perusahaan tersebut tanpa memiliki alternatif yang cukup banyak di pasar.
Dalam kondisi seperti ini, jika standar kualitas tidak ditegakkan secara kuat oleh regulator, maka mekanisme pasar sepenuhnya menentukan kualitas yang beredar.
Tekanan Efisiensi Produksi di Hatchery
Dari sisi teknis, bobot DOC dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain:
berat telur tetas
umur induk ayam
manajemen inkubasi
waktu penetasan
Hatchery modern beroperasi dalam skala produksi yang sangat besar. Untuk memenuhi kebutuhan pasar nasional, perusahaan harus menghasilkan jutaan DOC setiap minggu.
Dalam kondisi tertentu, DOC dapat dikeluarkan dari mesin tetas lebih cepat agar distribusi ke peternak dapat segera dilakukan.
Praktik ini tidak selalu melanggar standar teknis. Namun konsekuensinya bisa berupa bobot DOC yang sedikit lebih ringan dibandingkan standar ideal yang selama ini dikenal peternak.
Jika tidak ada regulasi yang membatasi praktik tersebut, maka industri cenderung bergerak menuju efisiensi biaya produksi, bukan selalu menuju kualitas optimal.
Minimnya Transparansi Informasi
Masalah lain yang sering disampaikan peternak adalah kurangnya transparansi informasi mengenai DOC yang mereka terima.
Dalam banyak kasus, peternak tidak mengetahui secara pasti:
umur induk ayam yang menghasilkan telur
bobot rata-rata DOC dalam satu box
standar grading yang digunakan hatchery
Padahal informasi tersebut sangat penting untuk memperkirakan performa ayam selama pemeliharaan.
Di beberapa negara dengan industri perunggasan maju, setiap kotak DOC biasanya dilengkapi label yang memuat informasi detail mengenai asal-usul bibit.
Selain itu, audit hatchery juga dilakukan secara rutin oleh regulator untuk memastikan kualitas bibit tetap terjaga.
Di Indonesia, sistem transparansi seperti ini belum berjalan secara menyeluruh.
Risiko Produksi Berpindah ke Peternak
Ketika standar kualitas tidak ditegakkan secara konsisten dan informasi tidak transparan, maka risiko produksi secara tidak langsung berpindah kepada pihak yang paling lemah dalam rantai industri: peternak rakyat.
Jika DOC memiliki kualitas yang kurang optimal, peternaklah yang harus menanggung konsekuensinya.
Mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk:
pakan
obat dan vaksin
manajemen pemeliharaan
Semua dilakukan agar ayam tetap dapat mencapai bobot panen yang diharapkan.
Sementara itu, perusahaan pembibitan tetap menjual DOC dengan harga pasar yang berlaku.
Situasi ini menciptakan ketidakseimbangan distribusi risiko dalam industri perunggasan.
Paradoks Industri Perunggasan Nasional
Indonesia sebenarnya memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pusat produksi ayam terbesar di Asia.
Teknologi breeding yang digunakan perusahaan besar sudah setara dengan standar internasional. Infrastruktur produksi juga semakin modern.
Namun kemajuan teknologi tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh sistem perlindungan yang memadai bagi peternak rakyat.
Inilah paradoks industri perunggasan nasional: teknologi maju di hulu, tetapi ketidakpastian masih dirasakan di tingkat kandang.
Pentingnya Menata Ulang Peran Negara
Dalam sistem ekonomi modern, negara memang tidak harus mengendalikan seluruh aktivitas industri. Namun negara tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan pasar berjalan secara adil dan transparan.
Dalam konteks perunggasan, salah satu bentuk kehadiran negara adalah memastikan standar kualitas bibit ternak dijaga secara konsisten.
Bibit merupakan titik awal dari seluruh sistem produksi. Jika kualitas bibit tidak terjaga, maka seluruh rantai produksi di hilir juga akan terdampak.
Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain:
menetapkan standar DOC sebagai standar wajib
meningkatkan transparansi informasi pada kotak DOC
membangun sistem audit hatchery nasional
Langkah-langkah ini dapat memperkuat fondasi industri perunggasan Indonesia.
Masa Depan Industri Perunggasan Indonesia
Perdebatan mengenai bobot DOC sebenarnya mencerminkan pertanyaan yang lebih besar mengenai arah masa depan industri perunggasan nasional.
Apakah industri ini akan sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar, ataukah negara tetap hadir menjaga keseimbangan agar seluruh pelaku usaha memiliki peluang yang adil untuk berkembang?
Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah industri perunggasan Indonesia dalam beberapa dekade mendatang.
Kesimpulan
Standar DOC 37 gram sebenarnya tidak benar-benar hilang dari dokumen teknis. Standar tersebut masih tercantum dalam Standar Nasional Indonesia yang diperbarui secara berkala.
Namun dalam praktik industri, standar tersebut semakin jarang dijadikan patokan utama.
Perubahan kebijakan standar nasional, struktur industri yang terkonsentrasi, serta lemahnya mekanisme pengawasan telah membuat kualitas DOC di pasar menjadi sangat bervariasi.
Jika situasi ini terus berlanjut, maka peternak rakyat akan semakin menanggung risiko produksi yang besar.
Sebaliknya, jika standar kualitas bibit dapat ditegakkan kembali secara konsisten, industri perunggasan Indonesia memiliki peluang untuk berkembang secara lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.
Emery Anindya adalah seorang jurnalis publik (public journalist) yang berdedikasi untuk mengubah ruang berita menjadi ruang kolaborasi warga. Melalui pendekatan jurnalisme solusi (solutions journalism), Emery tidak hanya melaporkan masalah, tetapi juga aktif memfasilitasi dialog publik untuk menemukan jalan keluar bersama komunitas
Pertemuan PERMINDO dengan Divisi Kemitraan Berdikari
Hari/Tanggal: Selasa, 27 Oktober 2026 Waktu: 14.00 WIB – selesai Tempat: Kafe di depan Graha Gabah Agenda: Pembahasan dan evaluasi pola kemitraan Berdikari dengan Peternak Rakyat
I. Latar Belakang
Pertemuan PERMINDO dengan Divisi Kemitraan Berdikari membahas konsep, mekanisme, serta tantangan implementasi kemitraan Berdikari dengan Peternak Rakyat. Pembahasan juga menjadi momentum untuk melakukan flashback terhadap pengalaman model kemitraan sebelumnya, termasuk referensi pembahasan MK-RI tahun 2016, sekaligus melihat relevansinya dengan kondisi Peternak Rakyat saat ini.
PERMINDO memandang kemitraan BUMN semestinya tidak hanya berorientasi pada keamanan bisnis perusahaan, tetapi juga menjalankan fungsi strategis dalam pemberdayaan, perlindungan, pembinaan, dan peningkatan kapasitas Peternak Rakyat.
II. Pokok-Pokok Pembahasan
1. Pola Kemitraan dan Pembiayaan
Dalam pola yang dibahas, Berdikari pada prinsipnya menyediakan DOC saja atau DOC + pakan. Beberapa komponen biaya menjadi tanggung jawab peternak, antara lain biaya OVK sekitar Rp500/ekor, biaya operasional sekitar Rp4.500/ekor, serta kandang dan sarana produksi. Hasil ayam hidup (LB) dibeli Berdikari berdasarkan harga kontrak. Model ini dapat menjadi pola kerja sama yang baik apabila terdapat keseimbangan antara risiko perusahaan, biaya produksi, kualitas sapronak, harga kontrak, dan margin yang diterima peternak.
2. Akses dan Seleksi Peternak Rakyat
Berdikari cenderung memilih calon mitra berdasarkan performance produksi, track record, kemampuan modal, dan kesiapan kandang, termasuk kandang closed house yang representatif. Pendekatan tersebut dapat dipahami dari sisi kehati-hatian bisnis, tetapi apabila diterapkan terlalu ketat, Peternak Rakyat konvensional dengan modal terbatas dan performance yang belum optimal akan sulit memperoleh akses. Kemitraan BUMN seharusnya tidak hanya memilih peternak yang sudah kuat, tetapi juga membina peternak agar menjadi lebih kuat dan naik kelas.
3. Prinsip Kehati-hatian dan Keterbatasan Pendampingan
Berdikari berkepentingan menjaga performance produksi dan menghindari risiko kerugian sebagai bagian dari tata kelola BUMN yang prudent. Di sisi lain, keterbatasan jumlah dan kapasitas tim pendamping dapat mendorong perusahaan lebih memilih mitra yang sudah memiliki modal, kandang memadai, dan track record baik. PERMINDO memandang prudential governance harus berjalan bersama fungsi pemberdayaan, melalui pola pendampingan bertahap agar peternak konvensional tidak langsung tersisih karena belum memenuhi standar awal.
4. Target Performance/IP
Dalam pembahasan terdapat penekanan bahwa peternak harus mencapai IP standar sekitar 350. Perhatian PERMINDO adalah bahwa Berdikari pada prinsipnya lebih menekankan hasil akhir IP dan tidak terlalu masuk pada bagaimana peternak mencapai angka tersebut. Peternak dapat melakukan berbagai upaya manajemen untuk mengejar IP, termasuk penambahan atau penggunaan pakan lebih banyak, selama target performance tercapai.
Kondisi tersebut perlu dievaluasi. IP seharusnya menjadi indikator hasil dari sistem produksi yang sehat, bukan sekadar angka yang harus dicapai dengan cara apa pun. Jika IP hanya menjadi target akhir, sementara kualitas DOC, kualitas pakan, kesehatan, OVK, mortalitas, FCR, kondisi kandang, manajemen pemeliharaan, dan dinamika kualitas sapronak tidak dievaluasi secara proporsional, akar persoalan performance produksi akan sulit diketahui. Target IP harus ditempatkan sebagai alat evaluasi, bukan sekadar target administratif.
5. Evaluasi Sapronak dan Beban Risiko Produksi
Kualitas DOC dan pakan dapat mengalami perubahan. Karena itu, tuntutan pencapaian IP tanpa evaluasi menyeluruh terhadap input produksi berpotensi menempatkan beban pencapaian performance terlalu besar pada peternak. Kemitraan yang sehat perlu melakukan evaluasi bersama terhadap kualitas DOC, kualitas dan konsumsi pakan, FCR, mortalitas, kesehatan dan OVK, manajemen kandang, kondisi lingkungan, biaya produksi, performance/IP, serta margin peternak.
Peternak Rakyat Tertekan Harga Pakan dan Ayam Hidup
“Peternak rakyat sedang menghadapi tekanan ganda (cost-price squeeze): harga input, terutama pakan, meningkat sehingga HPP semakin tinggi, tetapi pada saat yang sama harga ayam hidup di tingkat peternak justru turun jauh di bawah biaya produksi.”
Ada 3 tindakan konkret yang perlu didorong ke pemerintah:
1. Aktifkan Penyerapan Darurat Ayam Hidup
Pemerintah/Bapanas segera mengumpulkan RPA/RPHU, BUMN pangan, integrator, koperasi, dan offtaker.
Tetapkan volume penyerapan harian/mingguan dari sentra yang harganya jatuh.
Penyerapan diarahkan ke karkas/frozen/captive market, bukan sekadar memindahkan ayam hidup dari satu broker ke broker lain.
Belum diusulkan atau belum ada penugasan dari pemerintah untuk peternak rakyat secara luas; yang sudah jalan hanya sebatas anggota kemitraan Berdikari saja.
2. Kurangi Supply DOC–FS
Lakukan pengendalian chick-in dan produksi DOC secara proporsional, termasuk perusahaan integrator dan kemitraan, berdasarkan data surplus-demand. Pengawasan lemah atau bahkan belum dilaksanakan.
3. Stabilisasi Harga Peternak
Terapkan mekanisme harga minimum sementara berbasis HPP; ketika LB jauh di bawah HPP, selisih tekanan ditangani melalui penyerapan dan pengurangan supply, bukan dibebankan seluruhnya kepada peternak.
Sudah dilakukan, tetapi belum berdampak pada realisasi.
BOGOR — Peternak broiler rakyat kembali menghadapi tekanan biaya produksi. Memasuki November–Desember 2026, harga bahan baku pakan berpotensi naik ke Rp9.000–Rp10.000/kg. Harga jagung dan DOC juga masih menjadi beban peternak mandiri.
Kondisi ini dikhawatirkan menekan harga ayam hidup (livebird/LB) di tingkat peternak. Biaya produksi naik, tetapi harga jual ayam tetap fluktuatif. Peternak pun menanggung risiko terbesar. Dalam berita peternakan nasional pekan ini, isu itu menjadi sorotan utama pelaku usaha unggas.
Biaya Produksi Naik, Peternak Rakyat Paling Rentan
PERMINDO menilai pemerintah perlu mengantisipasi kondisi ini sejak dini. Tekanan biaya produksi tidak boleh berubah menjadi kerugian berkepanjangan bagi peternak rakyat.
“Kalau pakan naik, DOC mahal dan terbatas, jangan sampai saat ayam panen justru harga livebird yang ditekan. Peternak tidak meminta harga tinggi, tetapi harga yang wajar dan mampu menutup biaya produksi,” ujar Sekretaris Jenderal PERMINDO, Heri Irawan.
Menurut Heri, struktur biaya produksi broiler sangat rentan terhadap gejolak pasar input. Pakan menyumbang porsi terbesar dalam total biaya. Kenaikan harga pakan langsung menggerus margin peternak. Terutama mereka yang mengelola kandang skala kecil dan menengah.
Selain pakan, harga DOC atau anak ayam umur sehari yang mahal dan terbatas turut memperbesar risiko. Peternak kerap bersaing memperoleh DOC berkualitas dengan harga tinggi pada periode permintaan puncak.
HAP Rp25.000/kg Harus Jadi Perlindungan Nyata
PERMINDO meminta pemerintah memastikan Harga Acuan Pembelian (HAP) ayam ras pedaging di tingkat produsen sebesar Rp25.000/kg benar-benar berfungsi. HAP jangan hanya menjadi angka acuan tanpa implikasi di lapangan.
Menurut organisasi yang menaungi peternak broiler rakyat ini, HAP semestinya menjadi bagian dari mekanisme perlindungan harga. Tujuannya agar peternak tidak menjadi pihak terakhir yang menanggung seluruh beban kenaikan biaya.
“Jangan sampai pola yang sama berulang: input naik, HPP naik, tetapi ketika ayam panen harga LB turun. Kalau seluruh kenaikan biaya dibebankan kepada peternak, keberlanjutan peternak rakyat akan semakin terancam,” tegas Heri Irawan.
Ia menegaskan, peternak tidak menuntut harga jual yang tinggi. Yang diminta adalah harga yang wajar, transparan, dan berkeadilan. Harga wajar berarti mampu menutup biaya produksi sekaligus memberi ruang usaha yang layak.
Lima Usulan PERMINDO kepada Pemerintah
Dalam pernyataan resminya, PERMINDO menyampaikan sejumlah usulan konkret agar gejolak harga tidak terus merugikan peternak. Usulan ini menyasar hulu hingga hilir industri broiler.
Menjaga harga livebird agar tidak jatuh jauh di bawah HAP Bapanas.
Mengevaluasi HPP broiler secara berkala berdasarkan harga aktual DOC, pakan, jagung, SBM, OVK, energi, dan biaya produksi lainnya.
Menjamin ketersediaan bahan baku pakan seperti SBM dan jagung pakan dengan harga yang wajar.
Memperkuat pengendalian keseimbangan supply-demand agar oversupply tidak terus dibebankan kepada peternak.
Membuka dialog rutin antara pemerintah, integrator, industri pakan, dan peternak mandiri sebelum gejolak harga membesar.
Evaluasi HPP Berbasis Data Aktual
Poin evaluasi HPP dinilai krusial. Perhitungan HPP perlu mencerminkan harga nyata di pasar, bukan asumsi lama yang sudah tidak relevan. Jika HPP tidak diperbarui, selisih biaya akan tetap ditanggung peternak.
Ketersediaan Jagung dan SBM
Ketersediaan jagung pakan dan SBM atau soybean meal menjadi penentu utama biaya pakan. Kelangkaan kedua bahan ini cepat memicu kenaikan harga di tingkat pabrik. Dampaknya langsung terasa pada harga pakan jadi yang dibeli peternak.
Dialog Rutin Sebelum Krisis Harga
PERMINDO menilai komunikasi antar pemangku kepentingan selama ini berjalan reaktif. Dialog baru digelar setelah harga terlanjur jatuh. Padahal, deteksi dini terhadap potensi oversupply bisa mencegah kerugian yang lebih besar.
Stabilisasi Butuh Keseimbangan Harga Input dan Output
Menurut PERMINDO, stabilisasi industri broiler tidak cukup hanya dengan mengendalikan harga input. Keseimbangan antara harga input dan harga output harus dijaga secara bersamaan.
Jika pemerintah hanya menekan harga pakan tanpa menjaga harga jual ayam, peternak tetap berada di posisi lemah. Sebaliknya, mendorong harga jual tanpa menjamin pasokan dan permintaan yang seimbang juga tidak akan bertahan lama.
Karena itu, PERMINDO menilai perlindungan harga harus berjalan seiring dengan tata kelola pasokan. Peternak rakyat butuh kepastian biaya, kepastian harga jual, dan kepastian pasar. Tanpa itu, keberlanjutan usaha broiler rakyat sulit dijaga.
Itulah sorotan berita peternakan pekan ini. PERMINDO berharap pemerintah bergerak cepat. Tujuannya agar harga livebird tetap wajar dan peternak rakyat tidak terus menanggung beban biaya produksi yang naik.
Contains information related to marketing campaigns of the user. These are shared with Google AdWords / Google Ads when the Google Ads and Google Analytics accounts are linked together.
90 days
__utma
ID used to identify users and sessions
2 years after last activity
__utmt
Used to monitor number of Google Analytics server requests
10 minutes
__utmb
Used to distinguish new sessions and visits. This cookie is set when the GA.js javascript library is loaded and there is no existing __utmb cookie. The cookie is updated every time data is sent to the Google Analytics server.
30 minutes after last activity
__utmc
Used only with old Urchin versions of Google Analytics and not with GA.js. Was used to distinguish between new sessions and visits at the end of a session.
End of session (browser)
__utmz
Contains information about the traffic source or campaign that directed user to the website. The cookie is set when the GA.js javascript is loaded and updated when data is sent to the Google Anaytics server
6 months after last activity
__utmv
Contains custom information set by the web developer via the _setCustomVar method in Google Analytics. This cookie is updated every time new data is sent to the Google Analytics server.
2 years after last activity
__utmx
Used to determine whether a user is included in an A / B or Multivariate test.
18 months
_ga
ID used to identify users
2 years
_gali
Used by Google Analytics to determine which links on a page are being clicked
30 seconds
_ga_
ID used to identify users
2 years
_gid
ID used to identify users for 24 hours after last activity
24 hours
_gat
Used to monitor number of Google Analytics server requests when using Google Tag Manager